Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim PN Depok Vonis Bebas Pengelola Pasar Muamalah Zaim Saidi

Kompas.com - 12/10/2021, 19:04 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis bebas pengelola pasar muamalah di Depok, Zaim Saidi.

Majelis hakim PN Depok menetapkan hal ini dalam persidangan yang digelar di PN Depok pada Selasa (12/10/2021).

“Membebaskan terdakwa Zaim Saidi dari semua dakwaan penuntut umum, serta memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” kata Humas PN Depok, Ahmad Fadil dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Adapun, Zaim Saidi adalah terdakwa dalam perkara transaksi penggunaan mata uang dinar-dirham di Pasar Muamalah, Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Majelis hakim juga menyatakan Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama yang diberikan kepadanya.

Zaim Saidi sebelumnya didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu, dakwaan pertama Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Ditangguhkan

Kedua, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, ia juga dituntut oleh jaksa penuntut umum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kemudian jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam persidangan hari ini, majelis hakim juga membacakan hak-hak terdakwa dan jaksa penuntut umum.

Fadil mengatakan penasihat hukum Zaim menyatakan menerima putusan tersebut.

"Namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu 7 hari,” imbuh Fadil.

Kasus Zaim Saidi bermula saat Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara transaksi perdagangan di pasar muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Polisi mengatakan Zaim Saidi merupakan inisiator, penyedia lapak, dan pengelola pasar muamalah.

Baca juga: Bareskrim Polri Tolak Penangguhan Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi

Ia juga menyediakan wakala induk tempat menukarkan mata uang rupiah ke dinar atau dirham sebagai alat transaksi jual-beli di pasar muamalah.

Di pasar muamalah itu, seluruh transaksi perdagangan bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan dinar atau dirham.

Menurut temuan penyidik, Zaim Saidi membentuk pasar muamalah bagi komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan dan tradisi pasar di zaman nabi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com