JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjalani pemeriksaan perdana atas laporannya terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan pencemaran nama baik.
Moeldoko tidak diketahui kapan hadir di Bareskrim Polri, namun ia selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 15.15 WIB.
"Saya selaku warga negara yang baik ya mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang diterapkan kepolisian," ujar Moeldoko ditemui usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa (11/10/2021).
Baca juga: Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi, Moeldoko Jawab 20 Pertanyaan dari Bareskrim Polri
Moeldoko mengatakan bahwa ia diperiksa sebagai saksi pelapor dan menjawab 20 pertanyaan dari pihak kepolisian.
"Ya saya memenuhi panggilan dalam rangka selaku saksi pelapor ya. Ada 20 pertanyaan disampaikan tadi dan sudah saya jawab," ucapnya.
Ia menuturkan, pertanyaan yang diajukan kepolisian terkait dengan dinamika yang dialaminya dalam menghadapi dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan ICW.
"Saya jawab seperti saya menghadapi situasi itu," kata dia.
Moeldoko kemudian meninggalkan Bareskrim Polri sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca juga: Luhut dan Moeldoko, Para Pejabat yang Laporkan Aktivis ke Polisi...
Diketahui Moeldoko melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan melaporkan dua peneliti ICW yaitu Egi Primayogha dan Miftachul Choir.
Keduanya dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Moeldoko memiliki hubungan dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.
Sebelumnya melalui keterangan pers, ICW menduga Moeldoko memiliki hubungan dengan PT Harsen Laboratories melalui Sofia Koswara.
Egi menyebut berdasarkan penelusuran ICW Sofia Koswara merupakan Wakil Presiden PT Harsen Laboratories.
Sofia, ucap Egi, juga merupakan direktur dan pemilik saham PT Noorpay Perkasa.
Baca juga: ICW Hormati Langkah Moeldoko Laporkan 2 Penelitinya ke Polisi
PT Noorpay Perkasa selanjutnya disebut Egi terlibat kerjasama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dengan Moeldoko sebagai ketua. Kerja sama keduanya terkait ekspor beras ke luar negeri.
Belakangan ICW mengklaim bahwa informasi itu salah, sebab fakta yang benar adalah kerjasama antara HKTI dan PT Noorpay adalah mengirimkan kader HKTI untuk mendapatkan pembelajaran tentang pertanian di Thailand.
ICW juga menuturkan hubungan Moeldoko dengan PT Harsen Laboratories terjalin dari anaknya yaitu Joanina Rachman yang memiliki saham di PT Noorpay Perkasa.
Moeldoko telah mengirimkan tiga kali somasi pada ICW atas perkara ini. Ia meminta ICW mencabut pernyataan dan meminta maaf.
Namun merasa tak dipedulikan, Moeldoko akhirnya mengajukan laporan dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri pada 10 September 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.