Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Hamdan Zoelva, Yusril Sebut Tak Ada yang Aneh dari Judicial Review AD/ART Demokrat

Kompas.com - 12/10/2021, 17:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada yang aneh dari judicial review (JR) terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan kliennya.

"Aneh atau tidak anehnya permohonan itu tergantung kedalaman analisis pengacara yang ditunjuk PD (Partai Demokrat) untuk menangani perkara itu. Kalau analisisnya sambil lalu tentu terlihat aneh. Tetapi kalau dianalisis dalam-dalam justru sebaliknya, tidak ada yang aneh," kata Yusril dalam siaran pers, Selasa (12/10/2021).

Hal ini disampaikan Yusril merespons pernyataan kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, yang heran karena Partai Demokrat tidak disertakan sebagai termohon.

Baca juga: Demokrat Berharap Tak Ada Konflik Kepentingan dalam Pemilihan Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Yusril menjelaskan, obyek yang diuji dalam JR adalah anggaran dasar (AD) perubahan tahun 2020, bukan AD/ART Partai Demokrat ketika berdiri.

Ia menuturkan, AD perubahan bukanlah produk DPP melainkan Kongres Partai Demokrat selaku lembaga tertinggi di sebuah partai.

"Yang aneh justru kalau pengacara DPP PD minta supaya DPP PD dijadikan sebagai pihak yang 'paling signifikan memberi keterangan' atas permohonan JR. Apalagi menyebut DPP PD sebagai pihak yang membuat AD Perubahan," kata Yusril.

Oleh karena itu, ia menilai akan menjadi bumerang bagi DPP Partai Demokrat jika mereka mengaku sebagai pembuat AD/ART.

Sebab, menurut Yusril, AD/ART otomatis tidak sah karena dibuat oleh DPP Partai Demokrat sesuai pengakuan tersebut.

Ia pun menegaskan, AD/ART partai mana pun yang dibuat oleh kongres atau muktamar sebuah partai baru berlaku apabila disahkan Menteri Hukum dan HAM serta dimuat dalam berita negara.

"Karena itu, adalah relevan jika Menkumham yang dijadikan Termohon dalam JR, bukan DPP Partai Demokrat yang juga sama sekali bukan pihak yang membuat AD tersebut," kata Yusril.

Diberitakan sebelumnya, Partai Demokrat mengajukan diri sebagai termohon intervensi atau pihak terkait dalam perkara JR AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung.

Hamdan mengatakan, MA perlu menetapkan Partai Demokrat sebagai pihak termohon intervensi atau pihak terkait untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil, serta mendengar semua pihak secara seimbang.

Baca juga: Yusril: Demokrat Minta Jadi Pihak Terkait dalam JR AD/ART, Apa Tak Menyimpangi Hukum?

Hamdan pun mengaku heran dengan permohonan JR atas AD/ART Partai Demokrat yang tidak menyertakan partai itu sebagai termohon.

Menurut Hamdan, Partai Demokratlah yang semestinya menjadi pihak termohon, bukan Menteri Hukum dan HAM. Karena, kata Hamdan, AD/ART tersebut dikeluarkan oleh Partai Demokrat.

"Kami menduga ada kesengajaan dari para pemohon untuk tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai pihak termohon, walaupun objek permohonannya adalah AD/ART Partai Demokrat, untuk menghindari Partai Demokrat memberikan penjelasan yang sebenarnya," kata Hamdan, Senin (11/10/2021). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com