Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Pemberian Amnesti, Nama Saiful Mahdi Dinilai Perlu Dipulihkan

Kompas.com - 12/10/2021, 17:49 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Dhia Al Uyun mengatakan, nama Saiful Mahdi perlu dipulihkan setelah permohonan amnesti dikabulkan oleh pemerintah dan DPR.

Saiful Mahdi merupakan dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh, yang diperkarakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Penting bagi Rektor Unsyiah untuk menerima proses ini (amnesti) dan menindaklanjuti dengan cara yang lebih beretika dengan memberikan hak, mengembalikan dan memulihkan nama baik dari Pak Saiful Mahdi," ujar Dhia, dalam diskusi virtual bertajuk Refleksi Kasus Saiful Mahdi dan Pentingnya Revisi UU ITE, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Amnesti untuk Saiful Mahdi

Dhia menilai, pemberian amnesti bukan berarti kasus yang dialami Saiful Mahdi telah berakhir. Ia mengatakan, ada proses berikutnya yang perlu dilakukan, yakni mengembalikan hak Saiful Mahdi di lingkungan kampusnya.

"Karena sering kali proses hukum ini akhirnya membuat seseorang kehilangan haknya secara kepegawaian, sebagia ASN dan juga kehilangan haknya," kata Dhia.

Terkait kriminalisasi yang dialami Saiful Mahdi, Dhia menilai bahwa penyampaian kritik kerap kali direspons dengan laporan atas dugaan pencemaran nama baik.

Ironisnya, persepsi tersebut terjadi di lingkungan akademik. Padahal, kritik sebetulnya bisa memperbaiki situasi.

"Kita tahu bahwa dalam keilmuan, kritik itu dapat membuat dialektika menjadi lebih baik, proses diskursus, proses pencapian terhadap kebenaran ilmu pengetahuan itu terjadi," imbuh dia.

Baca juga: Pelajaran dari Kasus yang Menjerat Saiful Mahdi...

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi.

Kasus yang menjerat Saiful Mahdi berawal dari kritik yang ia sampaikan terkait proses tes CPNS untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah pada 25 Februari 2019.

Saiful mengkritik proses rekrutmen lantaran dirinya mengetahui adanya berkas peserta yang diduga tak sesuai persyaratan, namun tetap diloloskan oleh pihak kampus. Kritik itu disampaikan melalui grup WhatsApp.

Saiful lantas dilaporkan ke pihak kepolisian oleh rektor. Tepat pada 2 September 2019, Saiful ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dengan menggunakan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang ITE.

Kemudian, Saiful ditetapkan bersalah dengan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 4 April 2020.

Baca juga: Mensesneg: Hari Ini Keppres Amnesti Saiful Mahdi Kami Kirim

 

Saiful sempat mengajukan permohonan banding dan kasasi, namun ditolak. Kejaksaan Negeri Banda Aceh pun mengeksekusi vonis terhadap Saiful pada 2 September 2021.

Sejak saat itu, dukungan terhadap Saiful berdatangan. Berbagai pihak mulai dari koalisi advokasi hingga 38 akademisi dari Australia pun mengirimkan surat permohonan amnesti ke Jokowi untuk Saiful.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com