Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DGB: Rektor dan MWA Masih Bersikukuh Laksanakan PP 75/2021

Kompas.com - 12/10/2021, 16:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, Rektor UI Ari Kuncoro dan Majelis Wali Amanat (MWA) masih bersikukuh untuk menjalankan isi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Sejak PP 75/2021 tentang statuta UI ini diterbitkan dan menjadi sorotan karena dinilai bermasalah, DGB, senat akademik (SA), rektor, dan MWA UI mengadakan pertemuan untuk mencabut beleid itu.

“Rektor dan MWA bersikukuh untuk laksanakan PP 75 (tahun 2021),” kata Harkristuti saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/10/2021).

Ia menambahkan, rektor dan MWA juga menolak ajakan DGB UI untuk menyurati Presiden Joko Widodo untuk merevisi kembali PP 75/2021 yang bermasalah.

Saat ini, menurutnya, Rektor UI masih membuat aturan turunan dari statuta baru tersebut.

Baca juga: Mundurnya Rektor UI sebagai Komisaris BRI Dinilai Jadi Momentum Batalkan Statuta UI Terbaru

“Rektor sih jalan terus buat peraturan-peraturan seperti pemilihan dekan, walau nggak jelas dasar haknya,” ungkapnya.

Adapun, DGB UI pernah mengungkap sederet ketentuan bermasalah dalam revisi statuta UI, di antaranya mengizinkan rektor merangkap jabatan hingga menghapus syarat nonanggota partai politik untuk masuk ke MWA UI.

Kemudian, BEM UI serta sejumlah dosen juga menilai proses penyusunan revisi statuta tak sesuai ketetuan serta tidak banyak melibatkan warga UI.

Lebih lanjut, Harkristuti menyampaikan, sebanyak 117 dari 235 guru besar aktif di UI telah mengirimkan surat pembatalan PP 75/2021 ke Presiden Joko Widodo sebanyak 3 kali.

Kendati demikian, hingga saat ini masih belum ada jawaban dari Presiden terkait surat tersebut.

Unfortunately, no response yet (Sayangnya, masih belum ada respons),” ungkap dia.

Baca juga: Setelah Rektor UI Mundur dari Kursi Wakil Komisaris Utama BRI...

Polemik statuta UI menjadi sorotan saat pemerintah merevisi PP 68/2013 menjadi PP 75/2021 di tengah isu rangkap jabatan rektor.

Hal ini semakin menjadi atensi publik lantaran salah satu pasal yang diubah mengizinkan adanya rangkap jabatan rektor. Padahal, saat itu Rektor UI Ari Kuncoro masih merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI.

Meskipun akhirnya setelah mendapat protes dari banyak pihak, Ari telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wakil Komisaris BRI pada Kamis (22/7/2021).

Namun, banyak pihak hingga saat ini mengkritik dan meminta PP 75/2021 dicabut karena memuat unsur kecacatan formil dan materil.

"Dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2013," ungkap DGB UI melalui keterangan resmi yang ditandatangani ketua dewan, Harkristuti Harkrisnowo, pada Senin (26/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com