Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan MPR Minta Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung Diaudit BPK karena Pakai APBN

Kompas.com - 12/10/2021, 16:13 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

Menurut dia, audit diperlukan sebagai langkah mewujudkan transparansi pemerintah dalam setiap kebijakan.

"Apabila akan menggunakan APBN, perlu dilakukan audit agar semuanya transparan, mulai dari proses awal, perencanaan penganggaran dan proses penentuan harga dan efisiensi anggaran, dan sebagainya," kata Syarief dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Politisi senior Demokrat ini mengingatkan pemerintah agar melihat prioritas kebijakan dalam menggunakan APBN.

Ia mengaku khawatir jika APBN akan semakin sulit dengan adanya proyek kereta cepat ditambah lagi proyek ibukota baru.

"Pemerintah harus melihat prioritas yang dibutuhkan masyarakat yakni pemulihan ekonomi nasional, bukan proyek besar yang tidak dinikmati masyarakat kecil dan menyedot APBN," ucapnya.

Baca juga: Pimpinan MPR Sebut Proyek Kereta Cepat Kian Beratkan APBN


Selain itu, pemerintah dinilai semestinya fokus menggunakan anggaran pada program-program kritikal dan esensial.

Adapun program-program itu, tambah dia, harus dirasakan langsung oleh masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Syarief juga mempertanyakan mengapa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung itu menggunakan APBN.

Pasalnya, Pemerintah disebut telah berjanji untuk tidak menggunakan APBN dan menyerahkan kepada BUMN untuk menggunakan skema Business to Business (B to B).

Syarief menyebut, Pemerintah harusnya menepati janji untuk tidak menggunakan APBN mengingat situasi sudah berat karena pandemi Covid-19.

"Dalam beberapa waktu terakhir, APBN sangat berat dengan adanya pandemi Covid-19. Harusnya, APBN tidak semakin diberatkan dengan proyek kereta cepat yang dulunya dijanjikan tidak menggunakan APBN," kata Syarief.

Dia mengingatkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui laman Sekretaris Kabinet pada 15 September 2015 pernah berjanji bahwa kereta cepat yang bekerjasama dengan China tersebut tidak akan menggunakan APBN.

Baca juga: Pemerintah Terjebak “Sunk Cost” dalam Proyek Kereta Cepat?

Presiden Jokowi berjanji akan menyerahkan kepada BUMN agar dapat menggunakan skema Business to Business.

"Namun, janji tersebut seperti dibantah sendiri oleh Pemerintah dikarenakan Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres Nomor 93 Tahun 2021 yang di dalamnya mengizinkan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung untuk didanai APBN," jelas Syarief.

Diberitakan, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Ada sejumlah revisi dalam regulasi terbaru tersebut, di mana salah satunya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung kini bisa didanai APBN, yang sebelumnya sempat tidak diperbolehkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com