JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan masker merupakan salah satu protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan virus corona.
Agar berfungsi secara efektif, penggunaan masker harus dilakukan dengan benar sesuai kebutuhan masing-masing orang.
Mengutip situs resmi Satgas Covid-19 Indonesia, saat ini penggunaan masker yang disarankan adalah dua lapis.
Lapis pertama adalah masker medis dan lapis kedua merupakan masker kain. Tujuannya untuk mencegah droplet atau percikan yang keluar dan masuk dari dan ke saluran pernapasan.
Baca juga: Jubir Pemerintah: Pakai Masker Berlaku untuk Semua Level PPKM
Bagi orang dewasa, tentu hal yang mudah untuk menggunakan masker. Namun, bagaimana dengan anak-anak?
“Masker tidak perlu digunakan oleh siapa pun yang tidak bisa melepas masker tanpa bantuan, termasuk di antara mereka adalah bayi dan balita, atau seseorang dengan kesulitan bernapas,” demikian pernyataan dilansir dari laman resmi UNICEF.
Meski begitu, Dana Anak Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa (UNICEF) dan Organisasi mempunyai rekomendasi untuk pemakaian masker pada anak. Berikut tiga rekomendasinya.
Anak usia ini tidak perlu diwajibkan mengenakan masker. Anjuran ini dibuat demi keselamatan anak dan fakta bahwa setiap anak boleh jadi mencapai tahap perkembangan pada usia yang berbeda-beda.
Baca juga: Menag Minta Intensifkan Penggunaan Masker di Acara Keagamaan
Mengenakan masker berdasarkan tingkat risiko. Faktor risiko termasuk penularan lokal, kemampuan anak untuk mematuhi aturan, kehadiran orang dewasa, dan pertimbangan lain seperti kondisi disabilitas atau penyakit bawaan.
Anak usia ini dapat diminta mengikuti aturan mengenakan masker yang sama dengan yang berlaku untuk orang dewasa.