Tak lama setelah revisi diterbitkan, PP 75/2021 tersebut mendapat atensi dari berbagai pihak internal dan eksternal UI karena dianggap cacat secara formil maupun materiil.
DGB UI mencatat ada sederet ketentuan bermasalah akibat revisi Statuta UI, di antaranya mengizinkan rektor merangkap jabatan hingga menghapus syarat nonanggota partai politik untuk masuk ke Majelis Wali Amanat (MWA) UI.
Selain itu, sejumlah pihak juga menilai proses penyusunan revisi statuta juga dinilai bermasalah serta tidak banyak melibatkan warga UI.
DGB UI mendesak Presiden RI Joko Widodo membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 dan kembali memberlakukan kembali Statuta UI lama, yakni PP Nomor 68 Tahun 2013.
"Dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2013," ungkap DGB UI melalui keterangan resmi yang ditandatangani ketua dewan, Harkristuti Harkrisnowo, pada Senin (26/7/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.