Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Anggota TKN Jokowi-Ma'ruf Jadi Ketua Timsel KPU, Perludem Ingatkan Soal Independensi

Kompas.com - 12/10/2021, 13:57 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengingatkan soal independensi dari anggota tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Periode 2022-2027.

Adapun hal tersebut ia sampaikan mengingat Ketua Tim Seleksi yaitu Juri Ardiantoro merupakan pejabat Deputi IV Kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan juga bekas anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pemilu 2019.

Khoirunnisa khawatir kedekatan Juri dengan kekuasaan pemerintah sekarang memengaruhi proses seleksi calon anggota penyelenggara pemilu.

"Memang betul, beliau ada pengalaman juga sebagai wakil direktur TKN. Hal ini tidak bisa dipisahkan begitu saja," kata Khoirunnisa saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/10/2021).

Ia menjelaskan, independensi tim seleksi sangat penting sebagai awal dari proses seleksi calon anggota KPU-Bawaslu.

Sebab, menurutnya, independensi itu akan menghasilkan pula calon anggota penyelenggara pemilu yang netral.

Baca juga: Juri Ardiantoro Jadi Ketua Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu, PKS: Lebih Baik Pilih Figur Netral

"Karena jika ingin terpilih penyelenggara pemilu yang independen, maka tim seleksinya pun juga harus independen," tutur dia.

Khoirunnisa kemudian mengaitkan kejadian pada 2012, di mana Ketua Tim Seleksi calon anggota KPU-Bawaslu merupakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Karena posisinya sebagai Mendagri, Gamawan kemudian dikritik publik.

Hal ini, kata Khoirunnisa, karena potensi konflik kepentingan jika Mendagri merupakan ketua tim seleksi.

"Maka pada waktu itu, Mendagri Gamawan mendeklarasikan bahwa dia tidak memiliki pendapat saat proses seleksi dan tidak aktif di proses seleksinya," jelas dia.

Menurut Khoirunnisa, hal serupa semestinya dilakukan oleh Juri ketika proses seleksi dimulai.

Ia mengatakan, hal itu perlu dilakukan Juri untuk menjaga potensi konflik kepentingan dan independensi tim seleksi.

Di sisi lain, Khoirunnisa juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan kepada publik proses terpilihnya Juri menjadi ketua.

"Keterbukaan menjadi penting. Karena di dalam Undang-Undang disebutkan seleksi dilakukan secara terbuka, dan melibatkan partisipasi masyarakat," ucap dia.

Baca juga: Juri Ardiantoro, Eks Tim Kampanye Jokowi yang Jadi Ketua Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com