JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah ada atasan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang terlibat penanganan perkara.
Hal itu, dia sampaikan merespons kesaksian mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial di sidang lanjutan kasus penanganan perkara di KPK pada Senin (11/10/2021).
"KPK telah melakukan permintaan keterangan saksi dan pengumpulan bukti-bukti, tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP (Stepanus Robin Pattuju)," ujar Firli melalui keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Kode-kode Suap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin: Meter, Ketum, dan Di Atas Lagi pada Butuh
Menurut Firli, dalam rilis yang disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya, telah dijelaskan bahwa tidak ada pihak-pihak di internal KPK yang terlibat kasus penanganan perkara tersebut.
"Jubir KPK sudah sampaikan bahwa tidak ada internal yang terlibat dalam perbuatan SRP termasuk atasannya," kata dia.
Syahrial diketahui telah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Medan karena terbukti melakukan suap Rp 1,695 miliar pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Suap itu ditujukan untuk menghentikan proses penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai agar tidak dinaikkan ke tingkat penyidikkan oleh KPK.
Baca juga: Soal Orang Dalam Azis Syamsuddin, Novel Yakin Stepanus Robin Tak Kerja Sendiri
Dalam sidang itu, Jaksa mengungkapkan bahwa saat melakukan penagihan, Robin sempat mengirim pesan singkat yang berbunyi,
"Ini kira-kira gimana, Bang? Karena diatas lagi pada butuh”.
Jaksa pun menanyakan pada Syahrial, apa yang dia pahami dengan kalimat “di atas lagi pada butuh”.
"Sepemahaman saya pimpinan, Pak,” ucap Syahrial.
Namun Syahrial tidak mengungkapkan, siapa pimpinan yang dia maksud dalam pesan singkat Robin itu.
Di sisi lain, terkait penanganan perkara yang juga melibatkan Stepanus Robin, KPK telah mendalami keterangan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Azis membantah ada pihak lain di internal KPK ada yang dapat membantunya selain Stepanus Robin.
Hal itu dia sampaikan saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara tindak korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
“Tersangka AZ (Azis Syamsuddin) menerangkan di hadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP (Stepanus Robin Pattuju),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.
Baca juga: Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Ungkap Robin Minta Uang Suap Beri Tenggat 2 Pekan
Dugaan keberadaan "orang dalam" KPK yang dapat membantu Azis, diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021).
Saat itu, Yusmada dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Meski membantah, KPK memastikan, akan mendalami informasi tersebut kepada pihak lain yang diduga mengetahui.
“Walaupun demikian, tentu KPK tidak berhenti sampai disini, terkait hal tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya,” kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.