JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi IV Kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro didapuk menjadi Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.
Adapun nama-nama tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027.
Tim seleksi tersebut berjumlah 11 orang yang di antaranya terdiri dari anggota Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) hingga mantan Komisioner KPU.
Baca juga: Ini Profil 11 Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027
Diketahui, sebelum menjabat Deputi IV KSP, Juri merupakan Ketua KPU pada 2016-2017 menggantikan Husni Kamil Manik yang meninggal dunia pada 7 Juli 2016.
Ia lahir di Brebes tepatnya 6 April 1973 dan mengeyam pendidikan S1 Universitas Negeri Jakarta, lalu melanjutkan ke jenjang S2 di Universitas Indonesia, hingga menempuh jenjang S3 di Universiti Malaya, Malaysia.
Juri meniti karier di bidang kepemiluan sejak aktif sebagai salah satu pendiri Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP). Ia pun menjabat Sekretaris Jenderal KIPP pada 2003.
Ia terpilih sebagai Komisioner KPUD DKI Jakarta periode 2008-2013. Kariernya di bidang kepemiluan terus menanjak dengan terpilihnya dia sebagai anggota KPU periode 2012-2017.
Baca juga: Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu: Ada Wamenkumham, Eks Komisioner KPK, dan Mantan Hakim MK
Hingga akhirnya terpilih sebagai Ketua KPU menggantikan Husni Kamil Manik yang meninggal dunia.
Selepas menjabat Ketua KPU, Juri aktif sebagai anggota Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin di masa kampanye Pemilu 2019.
Ia menjabat Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.