JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut.
Hingga persidangan Senin (11/10/2021), jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Syahrial diketahui telah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Medan karena terbukti melakukan suap Rp 1,695 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Suap itu ditujukan untuk menghentikan proses penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai agar tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh KPK.
Baca juga: Berbagai Kesaksian Syahrial: Penyidik KPK Taliban hingga Diminta Lunasi Suap dalam 2 Pekan
Syahrial menyampaikan berbagai kesaksian dalam persidangan, termasuk komunikasinya dengan Robin terkait perkara ini.
Berikut ini sejumlah kode yang digunakan dalam komunikasi Robin dan Syahrial:
1. "Meter” untuk miliar
Jaksa mempertanyakan sejumlah informasi yang didapatkan dari percakapan antara Robin dan Syahrial melalui aplikasi Signal.
Dalam percakapan itu, Robin sempat mengirimkan pesan singkat kepada Syahrial terkait kekurangan pembayaran suap.
“Ini yang saudara lihat,’ Izin bang itu semuanya masih kurang 1,4 meter lagi,’ maksudnya apa?” tanya jaksa.
Kemudian, Syahrial menjelaskan bahwa saat pesan itu diterimanya dari Robin, ia baru memberikan uang Rp 200 juta.
“Kurang 1,4 meter itu maksudnya?” cerca jaksa.
“Miliar, Pak,” jawab Syahrial.
2. “Di atas lagi pada butuh”
Saat melakukan penagihan, Robin juga sempat mengirim pesan singkat yang berbunyi, ”Ini kira-kira gimana, Bang, karena di atas lagi pada butuh.”