JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain merugikan uang negara sebesar Rp 8,469 miliar.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/10/2021), jaksa menduga kerugian negara itu diakibatkan kerja sama antara Kiagus dan Direktur Pemasaran Korporasi PT Asuransi Jasindo, Budi Tjahjono.
Kerja sama itu terkait pembayaran kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi oli dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012.
“Merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan asuransi fiktif atas nama KM Iman Tauhid Khan pada PT Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi BP Migas-KKKS 2010-2012 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,469 miliar,” kata jaksa.
Baca juga: Mantan Direktur Keuangan PT Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp 7,584 Miliar
Jaksa menduga Kiagus memperkaya dirinya sendiri Rp 1,330 miliar dan memberi bagian pada Budi sebesar Rp 6 miliar.
Perkara bermula saat Budi di tahun 2009 menemui Kepala BP Migas Raden Priyono.
Kala itu, Budi ingin menjadikan PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium proyek konstruksi KKKS BP Migas.
Sebab, jika menjadi leader konsorsium, PT Asuransi Jasindo akan memperoleh keuntungan lebih besar dari sebelumnya ketika perusahaan asuransi itu hanya berstatus sebagai co-leader konsorsium.
“Lalu Raden Priono mengenalkan Budi dengan orang kepercayaannya pada Budi untuk membantu PT Asuransi Jasindo menjadi leader konsorsium asuransi aset dan konstruksi BP Migas tahun 2010-2012,” papar jaksa.
Ternyata, orang kepercayaan yang dimaksud Raden itu adalah Kiagus.
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif di PT Jasindo Segera Diadili
Kemudian, Budi menyampaikan pada rapat direksi bahwa untuk bisa menjadi pemenang konsorsium, PT Asuransi Jasindo harus memberikan fee dan sejumlah uang untuk BP Migas.
Pencarian uang itu melalui mekanisme penunjukan asuransi fiktif PT Asuransi Jasindo.
“Kiagus kemudian meminta Budi membuat request for proposal (RFP) versi PT Asuransi Jasindo untuk disesuaikan dengan RFP BP Migas sehingga membantu memenangkan PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium,” ujar jaksa.
Setelah PT Asuransi Jasindo ditunjuk sebagai leader konsorsium oleh BP Migas, Kiagus dan Budi sepakat menunjuk KM Iman Tauhid Khan sebagai pihak asuransi fiktif yang dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi BP Migas-KKS tahun 2010-2012.
Kemudian, pada tahun 2010, dibayarkan komisi agen kepada Iman Tauhid senilai Rp 3,994 miliar.
Oleh Tauhid, uang itu kemudian diberikan pada Kiagus dibagi pada Budi.
Baca juga: Kasasi Dikabulkan MA, Kejari Pontianak Segera Eksekusi 3 Pejabat Jasindo
Budi menerima Rp 3 miliar, sedangkan Kiagus mendapatkan bagian Rp 994 juta.
Lalu, pada 2011, Iman Tauhid kembali mendapatkan pembayaran komisi senilai Rp 3,336 miliar.
Budi lantas meminta Rp 3 miliar dan sisanya senilai Rp 336 juta diberikan pada Kiagus.
Atas perbuatannya, Kiagus didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.