Oleh Tauhid, uang itu kemudian diberikan pada Kiagus dibagi pada Budi.
Baca juga: Kasasi Dikabulkan MA, Kejari Pontianak Segera Eksekusi 3 Pejabat Jasindo
Budi menerima Rp 3 miliar, sedangkan Kiagus mendapatkan bagian Rp 994 juta.
Lalu, pada 2011, Iman Tauhid kembali mendapatkan pembayaran komisi senilai Rp 3,336 miliar.
Budi lantas meminta Rp 3 miliar dan sisanya senilai Rp 336 juta diberikan pada Kiagus.
Atas perbuatannya, Kiagus didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.