JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada sopir mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Ferdy Yuman.
Ferdy dinilai bersalah karena menghalangi penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Yuman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” sebut ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, Senin (11/10/2021).
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” sambung hakim.
Dalam perkara ini, majelis hakim sepakat bahwa Ferdy telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Di Pengadilan, Menantu Nurhadi Bantah Rumah yang Disewa Ferdy Yuman untuk Tempat Sembunyi
Adapun Ferdy merupakan sepupu dari Rezky. Ia kemudian bekerja sebagai sopir dan juga pihak yang memenuhi segala kebutuhan keluarga Nurhadi dan Rezky.
Majelis hakim menilai bahwa Ferdy masih memenuhi kebutuhan Nurhadi dan Rezky selama keduanya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sejak saat itu (berstatus DPO) Rezky dan Nurhadi berpindah-pindah tempat. Selama 3 bulan terdakwa mencari kebutuhan sehari-hari,” papar hakim.
Kemudian majelis hakim juga menyatakan Ferdi turut terlibat mencari kontrakan untuk Rezky dan Nurhadi dalam pelarian selama 3 bulan.
Ia juga melarikan diri ketika tahu KPK tiba-tiba mendatangi rumah persembunyian Rezky dan Nurhadi.
“Hakim menilai terdakwa sadar niatnya memang ingin melindungi Rezky dan Nurhadi dari penangkapan KPK,” imbuh hakim.
Dalam perkara ini, Ferdy disebut terlibat sejak KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan Nurhadi bersama Rezky dan perbuatan penerimaan gratifikasi terkait jabatan pada 6 Desember 2019.
Baca juga: Kronologi Penyidik KPK Ringkus Ferdy Yuman Terkait Kasus Nurhadi
Kala itu, KPK melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali pada Rezky dan Nurhadi. Namun keduanya tidak pernah datang.
Akhirnya pada 28 Januari 2020, KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan Rezky dan Nurhadi.
Penyidik KPK lalu melakukan pengejaran ke kediaman dan lokasi lain yang diduga menjadi tempat persembunyian. Namun keduanya tak ditemukan.
KPK lantas menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Polri atas nama Nurhadi dan Rezky.
Ferdy lantas disebut menyiapkan rumah tinggal di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai tempat persembunyian Rezky dan Nurhadi.
Ia pun menyiapkan semua kebutuhan Rezky dan Nurhadi selama berada di rumah persembunyian itu.
Medio Mei 2020, penyidik KPK akhirnya menangkap Rezky dan Nurhadi, sementara Ferdy berhasil melarikan diri ke Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.