JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas meminta agar proyek kereta cepat Jakarta-Bandung diaudit dan ditinjau ulang secara menyeluruh menyusul membengkaknya biaya proyek tersebut.
"Sebaiknya dilakukan audit dan review yang menyeluruh. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada penyalahgunaan investasi hingga bengkak," kata Ibas dalam keterangan tertulis, Senin (11/4/2021).
Anggota Komisi VI DPR itu berpendapat, fiskal negara tidak dapat terlalu banyam digunakan hanya untuk penyertaan modal negara (PNM) terus-menerus.
Baca juga: Luhut Ditunjuk Jokowi Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Apa Tugasnya?
Ibas pun mengingatkan pentingnya perhitungan cost ans benefit bagi BUMN dalam proyek kereta cepat. Ia juga berharap agar proyek itu tidak berakhir mangkrak.
Sebaliknya, wakil ketua umum Partai Demokrat itu berharap proyek-proyek prioritas pemerintah, termasuk kereta cepat, dapat segera diresmikan.
"Jujur, kita ini ingin ‘gunting pita presiden’ ini terus berlanjut. Apalagi kalau pita-pita yang digunting itu merupakan program prioritas," kata dia.
"Ya, tidak hanya Jembatan Merah Putih di Ambon. Kalau bisa itu kereta cepat juga selesai," ujar Ibas.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Luhut Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Ia yakin, meski dirundung pro dan kontra, proyek kereta cepat akan tetap disambut baik oleh publik bila sudah rampung kelak.
Ibas menambahkan, ekspansi fiskal memang diperlukan dalam pemulihan ekonomi saat ini.
Namun, proyeksi jangka panjang yang berkesinambungan juga harus diperhitungkan.
"Agresif boleh, tapi harus masuk akal. Jangan sampai besar pasak daripada tiang. Ingat, kita perlu kesinambungan fiskal antargenerasi," kata dia.
Baca juga: Komnas HAM Usut Dugaan Perusakan Lingkungan dalam Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Diketahui, proyek kereta cepat awalnya direncanakan memakan biaya 6,07 miliar dollar AS ekuivalen Rp 86,5 triliun, tetapi kini menjadi sekitar 8 miliar dolar AS atau setara Rp 114,24 triliun.
Alhasil, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo itu merevisi sejumlah ketentuan, di antaranya pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung pakai APBN, dari sebelumnya sempat tidak diperbolehkan.
"Hal-hal inilah yang membuat kondisi mau tidak mau, supaya kereta cepat tetap dapat terlaksana dengan baik, maka mau tidak mau kita harus minta pemerintah untuk ikut dalam memberikan pendanaan,” ucap Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Sabtu (9/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.