JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Nonaktif Bintan Apri Sujadi pada Senin (11/10/2021).
Selain Apri, KPK juga memperpanjang penahanan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H Umar.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang untuk Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi
“Tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AS (Apri Sujadi) dan MSU (Mohd Saleh H Umar) masing-masing untuk selama 30 hari,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.
Ali mengatakan, perpanjangan penahanan dua tersangka itu dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, terhitung sejak 11 Oktober 2021 sampai dengan 9 November 2021.
Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih sedangkan Mohd Saleh H Umar di Rutan KPK Kavling C1.
“Tim penyidik saat ini masih terus melengkapi alat bukti baik dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya,” ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK menduga Apri menerima uang Rp 6,3 miliar pada tahun 2017 sampai dengan 2018.
Sementara itu, terkait kasus ini, Mohd Saleh H Umar diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.
Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.