Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disebut Pernah Sarankan M Syahrial Hubungi Pengacara untuk Urus Perkara

Kompas.com - 11/10/2021, 15:30 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial mengaku pernah diberikan pilihan oleh eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara.

Menurut Syahrial, Robin menawarkan untuk mengurus perkara dugaan jual beli jabatan di pemkot Tanjungbalai yang sedang diselidiki KPK, atau perkara itu diurus oleh pengacara yang disarankan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

“Saya sebelumnya belum pernah berkomunikasi dengan Bu Lili, tiba-tiba ia menelepon saya,” ucap Syahrial, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Sebut Kasus M Syahrial Ditangani Tim Taliban

Dalam sidang tersebut, Syahrial dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK, yaitu Robin dan pengacara Maskur Husain.

Syahrial bersaksi, sekitar pertengahan Juli 2020, Lili meneleponnya dan mengatakan berkas penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ada di mejanya.

“Saya bilang, itu kasus lama Bu, tahun 2019,” ucap Syahrial.

Syahrial mengungkapkan, kala itu ia langsung meminta Lili untuk mengurus agar perkaranya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikkan.

Dalam kesaksian Syahrial, Lili awalnya menegaskan tidak bisa membantu karena proses hukum akan berlanjut sesuai keputusan pimpinan KPK.

Namun karena Syahrial terus meminta, akhirnya Lili memberi saran untuk menghubungi kenalan Lili bernama Arif Aceh.

“Siapa Arif Aceh?” tanya jaksa.

Lawyer dia Pak,” jawab Syahrial.

“Itu yang disarankan Lili?” jaksa kembali bertanya.

“Iya,” tutur Syahrial.

Baca juga: Saksi Sebut Syahrial Bilang Eks Penyidik KPK Minta Rp 1,4 Miliar untuk Urus Perkara

Setelah diberi nomor ponsel Arif Aceh, Syahrial mengaku sempat berupaya menghubunginya, namun tidak diangkat.

“Saya hubungi tapi tidak masuk, akhirnya saya sampaikan ke Pak Robin, lalu kata Robin,’ Terserah mau pilih saya atau Arif Aceh,” papar dia.

Syahrial mengaku menanyakan perihal Arif Aceh ke Robin sebelum memberikan uang pada Robin untuk mengurus perkaranya di KPK.

Diketahui Syahrial telah dinyatakan terbukti memberikan suap Rp 1,695 pada Robin dan Maskur Husain untuk mengurus perkara di KPK.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonisnya dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta.

Sedangkan dalam perkara ini jaksa menduga bahwa Robin dan Maskur menerima uang senilai Rp 11,5 miliar untuk mengurus perkara di KPK dari sejumlah pihak.

Baca juga: KPK Eksekusi Eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Rutan Kelas I Medan

Pihak tersebut yaitu mantan Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin.

Kemudian Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Atas perbuatan tersebut Robin dan Maskur didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Adapun, pada Senin (30/8/2021), Dewan Pengawas KPK telah menyatakan Lili terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan pihak beperkara, yaitu M Syahrial.

Dewas KPK kemudian menjatuhi sanksi etik berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan untuk Lili.

Lili juga sempat membantah dugaan dirinya telah melakukan komunikasi dengan M Syahrial. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers 30 April 2021.

Lili menyebutkan, ia hanya berkomunikasi dengan kepala daerah untuk melakukan pencegahan korupsi.

"Saya tegas mengatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani KPK," ujar dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com