Syahrial mengaku menanyakan perihal Arif Aceh ke Robin sebelum memberikan uang pada Robin untuk mengurus perkaranya di KPK.
Diketahui Syahrial telah dinyatakan terbukti memberikan suap Rp 1,695 pada Robin dan Maskur Husain untuk mengurus perkara di KPK.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonisnya dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sedangkan dalam perkara ini jaksa menduga bahwa Robin dan Maskur menerima uang senilai Rp 11,5 miliar untuk mengurus perkara di KPK dari sejumlah pihak.
Baca juga: KPK Eksekusi Eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Rutan Kelas I Medan
Pihak tersebut yaitu mantan Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin.
Kemudian Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Atas perbuatan tersebut Robin dan Maskur didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Adapun, pada Senin (30/8/2021), Dewan Pengawas KPK telah menyatakan Lili terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan pihak beperkara, yaitu M Syahrial.
Dewas KPK kemudian menjatuhi sanksi etik berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan untuk Lili.
Lili juga sempat membantah dugaan dirinya telah melakukan komunikasi dengan M Syahrial. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers 30 April 2021.
Lili menyebutkan, ia hanya berkomunikasi dengan kepala daerah untuk melakukan pencegahan korupsi.
"Saya tegas mengatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani KPK," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.