JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Inggris mencabut Indonesia dari daftar merah terkait Covid-19.
Mengutip situs resmi Kementerian Luar Negeri, Indonesia keluar dari "Daftar Merah" efektif mulai 11 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB.
Dengan pencabutan itu, maka Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mengunjungi Inggris tanpa karantina. Namun, aturan bebas karantina hanya berlaku bagi WNI yang telah divaksin dua dosis.
"Tidak wajib karantina, kecuali hasil tes Covid-19 pada hari kedua menunjukkan hasil positif," bunyi keterangan dalam situs resmi Kemlu.
Dalam situs resmi Kemlu tersebut juga dijelaskan bahwa pemerintah Inggris hanya mengakui empat merek vaksin Covid-19. Empat merek vaksin tersebut adalah dua dosis Moderna, AstraZeneca, Pfizer, atau kombinasi di antaranya atau satu dosis Janssen.
Baca juga: Sinovac Belum Diakui Syarat Masuk Inggris, Ini Kata Kemenkes
Sebelum tiba di Inggris, WNI yang akan berkunjung negara tersebut diwajibkan melakukan pemesanan tes Covid-19 hari kedua secara online dan mengisi passenger locator form dalam 48 jam sebelum keberangkatan.
Setelah tiba di Inggris, para WNI yang berkunjung diminta untuk melakukan tes Covid-19 pada atau sebelum hari kedua.
Kemudian membawa sertifikat vaksin berbahasa Inggris/Jerman/Spanyol yang diterbitkan oleh pemerintah dengan mencantumkan nama lengkap tanggal lahir, merk/produsen vaksin, tanggal vaksinasi setiap dosis, nama negara yang menerbitkan sertifikat.
Apabila WNI yang akan berkunjung ke Inggris menggunakan vaksin Covid-19 di luar empat merek itu, maka dianggap dalam kategori belum divaksin.
Baca juga: Menlu Inggris Akan Kunjungi Indonesia Akhir Tahun Ini
WNI dengan kategori ini, sebelum tiba di Inggris wajib melakukan tes Covid-19 atau PCR dalam 3 hari sebelum keberangkatan, lalu memesan tes Covid-19 hari ke-2 dan ke-8 secara online, dan mengisi passenger locator form dalam 48 jam sebelum keberangkatan.
Setelah tiba di Inggris, WNI dengan kategori ini juga diwajibkan untuk karantina mandiri selama 10 hari dan melakukan tes Covid-19 pada atau sebelum hari ke-2 dan pada hari ke-8.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.