Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sinovac Belum Diakui Syarat Masuk Inggris, Ini Kata Kemenkes

Kompas.com - 11/10/2021, 12:01 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia hingga saat ini masih terus melakukan upaya diplomasi terkait syarat vaksin Covid-19 bagi pelaku perjalanan ke luar negeri.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, upaya diplomasi dan negosiasi tersebut juga terus dilakukan bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). 

“Iya (mengupayakan agar vaksin Sinovac bisa digunakan ke semua negara) untuk kepentingan WNI yang akan melakukan perjalan luar negeri,” kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Sinovac merupakan perusahaan asal China produsen vaksin Covid-19 CoronaVac. Indonesia merupakan salah satu pengguna Sinovac. 

Lebih lanjut, Nadia menjelaskan, pada prinsipnya pemerintah mengusahakan agar Indonesia bisa segera keluar dari situasi pandemi Covid-19.

Baca juga: Australia Akui Para Wisatawan yang Disuntik Vaksin Sinovac

Maka itu, menurutnya, pemerintah menggunakan vaksin yang ada di tengah keterbatasan vaksin saat pandemi.

“Sehingga dengan ketersediaan vaksin yang terbatas maka vaksin yang tersedia ini yang kita gunakan,” ujar dia.

Diketahui, berbagai negara khususnya di Uni Eropa masih ada yang belum mengakui atau menerima vaksin Siinovac sebagai syarat perjalanan di tengah pandemi. Salah satunya adalah negara Inggris.

Dikutip melalui situs resmi otoritas Inggris, GOV.UK pada Senin (11/10/2021), menyebutkan negara tersebut hanya menyetujui vaksin Oxford/AstraZeneca, Pfizer BioNTech, Moderna, dan Jansen sebagai syarat masuk ke wilayahnya.

Kemudian, formulasi vaksin seperti AstraZeneca Covishield, AstraZeneca Vaxzevria dan Moderna Takeda, juga masih disetujui atau memenuhi syarat perjalanan masuk ke Inggris.

Sedangkan, untuk vaksin Sinovac masih belum termasuk ke dalam daftar vaksin yang disetujui di Inggris.

Baca juga: Daftar 10 Vaksin Covid-19 di Indonesia, dari Sinovac hingga Zifivax

Pada 1 Juni 2021, Sinovac mendapat persetujuan dalam penggunaan darurat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kendati demikian, tidak semua negara menerima wisatawan asing yang bervaksin Sinovac.

Sebab, ada beberapa negara yang hanya menerima wisatawan asing bervaksin yang disetujui oleh European Medicines Agency (EMA), diantaranya Janssen (Johnson & Johnson), Spikevax (Moderna), Vaxsevria (AstraZeneca), dan Comirnaty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com