Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Said Abdullah
Ketua Badan Anggaran DPR-RI

Ketua Badan Anggaran DPR-RI. Politisi Partai Demoraksi Indonesia Perjuangan.

Bung Karno, Jokowi, dan Ibu Kota Negara Masa Depan

Kompas.com - 11/10/2021, 11:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

GAGASAN pemindahan ibu kota negara (IKN) sesungguhnya telah ada sejak era pemerintahan Presiden Soekarno.

Bahkan pada 17 April 1957, Bung Karno sempat meletakkan batu pertama di Palangkaraya, Kalimantan Tengah sebagai “sister city” Jakarta. Pertimbangannya, Palangkaraya bisa membagi beban Jakarta sebagai ibu kota negara (IKN).

Kendati demikian, kedudukan Palangkaraya ini tidak menggantikan Jakarta sebagai IKN.
Perannya hanya berbagi beban terhadap kebutuhan daya tampung Jakarta.

Bung Karno berpandangan tidak ada tempat, selain Jakarta di Indonesia ini yang memiliki jejak sejarah dan saksi bisu perjuangan merebut kemerdekaan.

Pandangan ini tentu tidak dimaksudkan untuk mengerdilkan jejak sejarah kota-kota lain seperti Bandung, Surabaya, dan kota-kota lainnya dalam perannya sebagai saksi sejarah perjuangan kemerdekaan.

Jakarta begitu memorable bagi tokoh-tokoh pergerakan bangsa. Pertimbangan inilah yang agaknya menjadi faktor batalnya rencana pemindahan IKN pada masa Bung Karno.

Apalagi beban Jakarta pada masa itu tidak seberat Jakarta saat ini, apalagi Jakarta ke depan.
Hingga akhir masa jabatan Bung Karno, pemindahan ibu kota negara belum terwujud.
Meskipun begitu, rencana pemindahan IKN belum surut.

Di masa orde baru, rencana memindahkan IKN kembali mencuat. Presiden Soeharto menerbitkan Keputusan Presiden No 1 tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol Sebagai Kota Mandiri.

Sayangnya rencana ini tidak beranjak lebih maju. Sebab setahun kemudian Presiden Soeharto menyatakan berhenti sebagai presiden.

Barulah pada masa Presiden Joko Widodo pemindahan IKN dinyatakan dengan tegas. Pada 26 Agustus 2019 Presiden Joko Widodo menyatakan pemindahan IKN ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Rencana pemindahan IKN juga telah dituangkan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim menjawab kebutuhan ibu kota negara masa depan.
Terlebih bila Indonesia mampu menempati jajaran ekonomi maju, sehingga sangatlah wajar bila diperlukan ibu kota negara yang menopang kebutuhan tersebut.

Selain itu, beban Jakarta terlampau besar sebagai ibu kota negara sekaligus kawasan bisnis dan keuangan.

6 alasan pemindahan ibu kota negara

Hasil Kajian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF 2019) pemindahan IKN dipandang penting. INDEF setidaknya memiliki enam pertimbangan yang mendasari IKN pindah dari Jakarta ke tempat lain, khususya Kalimantan.

Pertama, sebanyak 57 persen penduduk Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa, sementara daerah daerah lain memiliki jumlah penduduk kurang dari 10 persen, kecuali Sumatera.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com