Oleh: Hasan Sadeli*
SELAMA ratusan tahun sejak bangsa Eropa pertama kali menginjakkan kakinya di Asia, mereka nampak nyaman memonopoli lalu lintas perdagangan maritim yang membawa berbagai komoditas untuk diperdagangkan di Eropa.
Esksitensi kapal bangsa-bangsa Eropa di perairan Asia terbentang mulai dari Teluk Benggala, Selat Malaka, dan di hampir seluruh perairan Nusantara. Kenyataan ini menegaskan bahwa hegemoni bangsa Eropa di belahan bumi bagian timur tidak terbantahkan.
Namun menginjak dekade pertama abad ke-20, kenyamanan bangsa-bangsa Eropa mulai terusik. Musababnya tidak lain karena kemunculan Jepang sebagai negara kuat baru di Asia.
Aktivitas pembangunan alutsista dan meningkatnya alokasi anggaran pertahanan yang dilakukan Jepang, membuat Inggris yang saat itu berkuasa di Semenanjung Malaya, dan Belanda yang berkuasa di Indonesia (Hindia Belanda), tidak mampu menyembunyikan kekhawatirannya.
Baca juga: Filipina Bersumpah Abaikan Hukum Maritim China yang Baru di Laut China Selatan
Inggris mengupayakan pemindahan salah satu basis armada maritimnya yang berada di Malta menuju Singapura. Sementara itu, Belanda berusaha mengambil langkah strategis bidang pertahanan dengan menyodorkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Armada atau Vlootwet pada tahun 1922.
Belanda merasa mampu merealisasikan program bidang pertahanan ini karena telah melakukan kajian sejak tahun 1919 yang dilakukan oleh komisi Gooszen (Gooszen Commision).
Komisi tersebut secara khusus bertugas melakukan kajian mengenai aspek teknis kebutuhan armada Hindia Belanda dan menuntut perlunya melakukan modernisasi armada, khususnya kekuatan matra laut yang bersifat mendesak.
Upaya penelitian bidang pertahanan tersebut dilakukan sampai tahun 1922, yang ditandai dengan terbentuknya komisi Vlootwet (vlootwet commision) yang bertugas menerjemahkan rancangan undang-undang armada di hadapan parlemen Belanda yang meliputi pengadaan 16 kapal selam, 2 kapal perang cruiser, dan berbagai alutsista lainnya.
Estimasi anggaran yang harus dikeluarkan oleh Belanda sebagai negeri induk dan Hindia Belanda (jajahan) masing-masing sebesar 68 juta Gulden per tahun.
Baca juga: Sejarah Jepang: Dari Negeri Matahari Terbit sampai Era Modern
Hindia Belanda juga merencanakan pengadaan 4 kapal penyapu ranjau dan 20 kapal pengintai yang 6 di antaranya sudah dibeli dari Jerman selama periode Perang Dunia I.
Tetapi rupanya, rencana bidang pertahanan maritim yang sangat ambisius ini menghadapi tembok besar. Vlootwet mendapat penolakan di Belanda maupun di Hindia Belanda.
Penolakan di Belanda yang dipimpin partai oposisi tidak saja berlangsung di parlemen, tetapi juga meluas dengan aksi massa yang dikenal dengan gerakan Tegen De Vlootwet.
Sementara di Hindia Belanda, berbagai surat kabar yang menjadi corong kaum pergerakan, juga menyuarakan penolakan terhadap Vlootwet yang berpotensi menambah derita rakyat di Hindia Belanda.
Derasnya suara penolakan di Belanda dan beberapa persoalan lainnya, membuat Belanda menangguhkan (berujung pembatalan) Vlootwet pada tahun-tahun berikutnya.