Oleh: R Graal Taliawo*
INDONESIA darurat kekerasan seksual terhadap anak-anak dan perempuan. Satu terbejat adalah kasus ayah kandung menghamili anak perempuannya sendiri yang berusia 15 tahun.
Kejadian ini terjadi di Tidore Kepulauan, Maluku Utara (news.malutpost.id, 1 Oktober 2021). Tak hanya itu, kekerasan seksual juga menjalar ke ruang universitas dan institusi negara.
Baca juga: Remaja 14 Tahun Lahirkan Bayi Perempuan, Ternyata Dicabuli Ayah Sendiri Berkali-kali
Kasus seorang mahasiswi di salah satu universitas yang dilecehkan oknum dosen saat melakukan bimbingan skripsi (Kompas.com, 1 Oktober 2021).
Kasus Blessmiyanda, mantan Kepala Badan Pengayaan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta yang melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang staf (Kompas.com, 1 Oktober 2021). Bahkan tiga kasus ini tak cukup mewakili rentetan panjang kasus lainnya.
Value Champion, lembaga riset yang berbasis di Singapura, menobatkan Indonesia sebagai negara paling berbahaya kedua bagi perempuan di Kawasan Asia Pasifik (Tempo.co, 8 Maret 2019).
Ini linier dengan data kekerasan seksual versi Komnas Perempuan. Dari tahun ke tahun trennya meningkat.
Pada 2018 terdapat 406.178 kasus dan pada 2019 431.471 kasus (Tempo.co, 6 Maret 2020). Masa pandemi kabarnya semakin parah. Kementerian PPPA melansir bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai angka tertinggi pada masa pandemi (Okezone.com, 09 Juli 2021).
Indonesia bebas kekerasan seksual tampaknya masih sebatas mimpi di siang bolong. Di ruang-ruang yang harusnya bebas dari kekerasan seksual pun—ruang privat, universitas, dan institusi negara—faktanya justru turut memproduksi kasus.
Ini sangat mengkhawatirkan. Aspek kultural dan aspek struktural diindikasi sebagai faktor penyebab. Keduanya tak jarang menjadi landasan kita dalam berperilaku dan bermasyarakat, termasuk dalam kasus kekerasan seksual.
Baca juga: AJI Kecam Pelabelan Hoaks terhadap Berita Kasus Kekerasan Seksual di Luwu Timur
Aspek kultural turut menopang terjadinya kekerasan seksual, tepatnya budaya patriarki. Whisnant (2007) berpandangan bahwa perampasan kedaulatan tubuh perempuan, khususnya kontrol laki-laki atas penggunaan tubuh perempuan secara seksual dan reproduktif, sebagai elemen penentu utama patriarki (dalam Feminist Perspective on Rape, 2017).
Poin utama dalam cara pandang patriarki adalah adanya ketimpangan relasi antara perempuan dan laki-laki. Biasanya posisi perempuan selalu subordinat dan laki-laki dalam status yang dominan.
Ini kemudian menjadi narasi yang terkonstruksi sampai sekarang: laki-laki menguasai dan perempuan dikuasai. Ujungnya, tentu merugikan perempuan yang selalu dipandang sebagai objek untuk melakukan kekerasan seksual.
Cara pandang ini dimanfaatkan laki-laki dalam bentuk relasi ayah-anak, dosen-mahasiswa, pemberi kerja-penerima kerja, dan lainnya. Ini diperparah dengan adanya relasi kuasa.
Relasi secara budaya sudah timpang, ditambah lagi dengan relasi kuasa. Terlebih, jika laki-laki berada di posisi atau pekerjaan yang lebih tinggi dibanding perempuan.