Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Meningkatnya Kasus Covid-19 di PON Papua, Airlangga: Awasi Kondisi Para Atlet

Kompas.com - 11/10/2021, 05:50 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto meminta Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, Menteri Pemuda Olahraga, dan Ketua Satgas Covid-19 untuk tetap mengawasi para Peserta PON yang masih berada di Papua.

Dia meminta agar pengawasan dilakukan sampai dengan H+5 setelah acara Penutupan PON pada 15 Oktober 2021 mendatang.

“Menkes agar menugaskan tim untuk tetap mengawasi atlet yang masih berada di Papua, dan tetap merawat jika ada atlet yang terpapar Covid-19, harus diisolasi dulu di Papua dan melakukan tes sampai hari ke-5," ujar Airlangga dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Perekonomian.

Baca juga: Karantina 5 Hari Seluruh Kontingen Kalbar PON XX Papua 2021 Saat Pulang Dibatalkan

"Ini akan berlaku sampai H+5 setelah Penutupan PON, termasuk untuk kapal isoter yang ada di Papua. Menhub agar tetap menugaskan sampai H+5,” lanjutnya.

Menurut Airlangga harus ada antisipasi agar tidak terjadi kenaikan kasus Covid-19, baik di Papua sendiri maupun di daerah asal atlet.

Sehingga pemerintah menyiapkan dan terus mengevaluasi mekanisme kepulangan atlet, pelatih dan official ke daerah masing-masing.

Mekanisme kepulangan atlet dan official yang telah ditetapkan pemerintah yakni mereka harus melaksanakan tes PCR sejak dari keberangkatan (sebelum penerbangan) dari Papua, dan melakukan lagi tes PCR setelah tiba di Bandara di daerahnya.

Mereka juga harus menjalankan karantina mandiri selama 5 hari di lokasi yang sudah disiapkan oleh pemda masing-masing.

Baca juga: 4,2 Juta Kasus Covid-19 di Indonesia dan Perlunya Mencegah Meluasnya Penularan di PON XX Papua

Namun, apabila pemda tidak menyediakan, maka Satgas Covid-19 pusat akan bekerja sama dengan Satgas Covid-19 daerah serta KONI Daerah, untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat tersebut.

Untuk memperjelas dan menegaskan kembali pengaturan dan mekanisme kepulangan para peserta PON tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 akan segera melakukan peninjauan kembali dan revisi Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19, sehingga bisa diberlakukan mulai hari Selasa 12 Oktober 2021.

"Selain itu kami meminta Menpora, Kasatgas Covid-19, Asops TNI/ Polri dan Ketua Umum KONI selaku panwasrah (panitia pengawas dan pengarah) untuk tetap mengawasi pelaksanaan prokes secara ketat pada sisa pertandingan PON yang masih akan berlangsung sampai 15 Oktober," tegas Airlangga.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 10 Oktober 2021

Utamanya pada pertandingan yang berpotensi menimbulkan kerumunan penonton atau suporter, seperti sepak bola, basket, tinju, dan voli, khususnya pertandingan final cabor sepak bola.

"Dikarenakan dalam satu kamar diisi beberapa orang atlet, maka jika ada salah satu yang terpapar, harus segera ditempatkan ke lokasi isolasi terpusat, dan teman-teman sekamarnya juga segera dites dan dilakukan tracing kontak erat,” tambah Airlangga.

Berdasarkan data pemerintah, hingga 9 Oktober 2021, jumlah atlet yang terkonfirmasi Covid-19 di gelaran PON XX sebanyak 45 atlet.

Jumlah ini setara dengan 0,45 persen dari total atlet dan official sebanyak 10.066 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com