Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulkan Rembuk Nasional, PKP: Seluruh Parpol Harus Dimintai Pendapat soal Perubahan Jadwal Pemilu 2024

Kompas.com - 10/10/2021, 19:43 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin mengatakan, seluruh partai politik (parpol) harus dimintai pendapatnya tentang perubahan jadwal pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2024 mendatang.

Hal tersebut menyusul adanya wacana untuk memajukan atau memundurkan waktu pemungutan suara karena ada persoalan pilkada serentak.

"Semua parpol perlu dimintai pendapat dan dipertimbangkan usulannya mengenai jadwal pemilu dan pilkada serentak 2024," kata Said, dikutip dari siaran pers, Minggu (10/10/2021).

Baca juga: Dukung Pemilu Dilaksanakan 21 Februari 2024, PKB: Lebih Ideal dan Rasional

Beberapa perubahan jadwal dalam pelaksanaan pemilu tersebut antara lain soal waktu penyelenggaraan yang dinilainya tidak tepat jika hanya dikompromikan secara eksklusif oleh KPU, Bawaslu, DPR, dan Kementerian Dalam Negeri.

Menurut dia, seluruh parpol yang ada harus dimintai pendapatnya karena parpol di Indonesia tidak hanya yang ada di DPR.

"Masih ada puluhan parpol berbadan hukum lain yang juga punya hak konstitusional yang sama untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024, termasuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024," kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya pun mengusulkan untuk digelar Rembuk Nasional dalam rangka membahas soal wacana tersebut.

Terlebih, ujar Said, jadwal pemilu di Indonesia dinilainya sudah ajek, yakni digelar setiap 5 tahun sekali pada bulan April.

Baca juga: PKS Kritik Langkah Pemerintah Umumkan Usulan Jadwal Pemilu 2024

Hal tersebut sudah dimulai sejak pemilu pertama kali diselenggarakan pascaamendemen UUD 1945, yakni pemilu selalu digelar pada April.

"Nah, agenda nasional yang sudah berjalan secara reguler itu harus dibaca sebagai conventions of the constitution atau konvensi ketatanegaraan," kata dia.

Menurut Said, konvensi ketatanegaraan merupakan salah satu dari 7 sumber hukum tata negara (sources of the constitutional law) selain nilai-nilai konstitusi yang tidak tertulis, hukum dasar, peraturan tertulis, yurispudensi, doktrin, dan hukum internasional.

Bahkan konvensi juga bisa dimaknai sebagai rules of political practice atau norma yang timbul dalam praktik politik yang bersifat mengikat bagi penyelenggara negara.

Namun, dalam praktik penyelenggaraan negara, kata dia, konvensi dimasukan dalam pengertian konstitusi dalam arti luas.

Meskipun tidak didasarkan pada aturan tertulis, konvensi mempunyai constitutional meaningful atau dinilai penting secara konstitusional.

"Oleh sebab itu, kebiasaan ketatanegaraan atau kelaziman konstitusional terkait dengan jadwal pemilu tidak boleh dengan gampang dikesampingkan," ucap dia.

Baca juga: Soal Jadwal Pemilu 2024, Demokrat Ingatkan Keputusan Akhir di KPU

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com