JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin mengatakan, seluruh partai politik (parpol) harus dimintai pendapatnya tentang perubahan jadwal pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2024 mendatang.
Hal tersebut menyusul adanya wacana untuk memajukan atau memundurkan waktu pemungutan suara karena ada persoalan pilkada serentak.
"Semua parpol perlu dimintai pendapat dan dipertimbangkan usulannya mengenai jadwal pemilu dan pilkada serentak 2024," kata Said, dikutip dari siaran pers, Minggu (10/10/2021).
Baca juga: Dukung Pemilu Dilaksanakan 21 Februari 2024, PKB: Lebih Ideal dan Rasional
Beberapa perubahan jadwal dalam pelaksanaan pemilu tersebut antara lain soal waktu penyelenggaraan yang dinilainya tidak tepat jika hanya dikompromikan secara eksklusif oleh KPU, Bawaslu, DPR, dan Kementerian Dalam Negeri.
Menurut dia, seluruh parpol yang ada harus dimintai pendapatnya karena parpol di Indonesia tidak hanya yang ada di DPR.
"Masih ada puluhan parpol berbadan hukum lain yang juga punya hak konstitusional yang sama untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024, termasuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024," kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya pun mengusulkan untuk digelar Rembuk Nasional dalam rangka membahas soal wacana tersebut.
Terlebih, ujar Said, jadwal pemilu di Indonesia dinilainya sudah ajek, yakni digelar setiap 5 tahun sekali pada bulan April.
Baca juga: PKS Kritik Langkah Pemerintah Umumkan Usulan Jadwal Pemilu 2024
Hal tersebut sudah dimulai sejak pemilu pertama kali diselenggarakan pascaamendemen UUD 1945, yakni pemilu selalu digelar pada April.
"Nah, agenda nasional yang sudah berjalan secara reguler itu harus dibaca sebagai conventions of the constitution atau konvensi ketatanegaraan," kata dia.
Menurut Said, konvensi ketatanegaraan merupakan salah satu dari 7 sumber hukum tata negara (sources of the constitutional law) selain nilai-nilai konstitusi yang tidak tertulis, hukum dasar, peraturan tertulis, yurispudensi, doktrin, dan hukum internasional.
Bahkan konvensi juga bisa dimaknai sebagai rules of political practice atau norma yang timbul dalam praktik politik yang bersifat mengikat bagi penyelenggara negara.
Namun, dalam praktik penyelenggaraan negara, kata dia, konvensi dimasukan dalam pengertian konstitusi dalam arti luas.
Meskipun tidak didasarkan pada aturan tertulis, konvensi mempunyai constitutional meaningful atau dinilai penting secara konstitusional.
"Oleh sebab itu, kebiasaan ketatanegaraan atau kelaziman konstitusional terkait dengan jadwal pemilu tidak boleh dengan gampang dikesampingkan," ucap dia.
Baca juga: Soal Jadwal Pemilu 2024, Demokrat Ingatkan Keputusan Akhir di KPU