JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengeklaim bahwa penyidik Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, independen dalam menangani laporan dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di Luwu Timur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penyelidikan terhadap kasus tersebut dihentikan karena kurangnya alat bukti.
Menurut dia, tidak ada konflik kepentingan dalam penyelidikan kasus yang terjadi pada 2019 itu.
"Ketika menangani satu kasus tidak melihat latar belakang orang yang sedang ditangani, siapa pun dia. Penyidik independen. Penghentian penyelidikan pada saat itu ketika alat bukti yang didapatkan Polri, kemudian digelar dalam gelar perkara, disimpulkan bahwa belum cukup bukti telah terjadi tindak pidana. Karena itu, saat itu penyelidikan dihentikan," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (10/10/2021).
Baca juga: Polri: Tim Bareskrim ke Luwu Timur Bukti Keseriusan Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan
Rusdi mengatakan, tim dari Bareskrim Polri diturunkan ke Polres Luwu Timur sebagai bentuk keseriusan kepolisian untuk menuntaskan kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
Ia menjelaskan, tim dari Bareskrim Polri akan mengaudit penyelidikan yang telah dilakukan penyidik Polres Luwu Timur.
Selain itu, tim dari Bareskrim Polri bakal mendampingi penyidik Polres Luwu Timur dengan memberikan arahan dan bantuan jika kasus dugaan pemerkosaan itu dibuka kembali.
"Tim Bareskrim turun ke sana ini membuktikan bahwa Polri serius menangani ini, akan menyelesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Harap Mabes Polri Tangani Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur
Rusdi mengungkapkan, hingga saat ini, polisi menunggu bukti-bukti baru terkait kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
Menurut dia, bukti-bukti baru itu tidak hanya dicari penyidik polisi, tapi juga bisa dilakukan pihak lain.
"Ini yang kami tetap tunggu. Polri menunggu. Informasi kami mendapat akan diberikan alat bukti baru dan ketika nanti dapat bukti baru tersebut, Polri akan mendalami," ucapnya.
Project Multatuli, pada 6 Oktober 2021, memberitakan bahwa seorang ibu di Luwu Timur melaporkan kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anaknya.
Baca juga: Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur: Ayah Bisa Dipecat, Kasus Dibuka Lagi
Pemerkosaan diduga dilakukan oleh mantan suaminya, ayah kandung korban. Kasus itu terjadi pada 2019.
Ibu tersebut mengadu ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Luwu Timur, dan Polres Luwu Timur. Sang ibu berharap mendapat perlindungan.
Polisi menyelidiki pengaduannya, tapi prosesnya diduga kuat penuh manipulasi dan konflik kepentingan.
Sebab, terduga pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah.
Hanya dua bulan sejak ia membuat pengaduan, polisi menghentikan penyidikan dengan alasan kurangnya alat bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.