Sebelum memutuskan tanggal 15 Mei, pemerintah sebelumnya telah menyiapkan empat simulasi waktu pelaksanaan pesta demokrasi 2024, antara lain 24 April, 15 Mei, 6 Mei, dan 8 Mei.
Akan tetapi, pemerintah kemudian mengerucutkan 15 Mei sebagai pilihan pelaksanaan Pilpres dan Pemilu 2024.
Mahfud juga menjelaskan, jika pelaksanaan Pilpres dan Pemilu 2024 digelar 15 Mei, partai politik baru sudah bisa mulai mempersiapkan diri mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhinya.
Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan, pencoblosan Pemilu 2024 direncanakan pada 21 Februari 2024.
Menurut dia, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
"Pemilu 2024 akan beririsan dengan pelaksanaan pilkada. Sementara ini telah dirancang untuk hari H pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota, jatuh pada Rabu 21 Februari 2024," ujar Hasyim dikutip dari siaran pers laman resmi Kemendagri, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Soal Jadwal Pemilu 2024, Perludem: KPU Punya Otoritas Tentukan Hari dan Tanggal
Sementara itu, untuk pencoblosan pilkada, rencananya dilakukan pada Rabu 27 November 2024.
Menurut Hasyim, hal ini pun sudah ada aturannya di UU Pilkada.
Adapun, KPU mengusulkan pemungutan suara lebih cepat ketimbang usulan pemerintah agar pemilu serentak pada tahun itu berjalan optimal.
KPU menilai, tahap pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menimbulkan persoalan jika digelar pada bulan April, seperti usulan sebelumnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.