Lebih lanjut, Saiful mengungkapkan, saat ini dirinya masih menanti terbitnya lembaran amnesti yang akan terbit dalam bentuk keputusan presiden (keppres).
Oleh karena itu, dirinya saat ini masih berada di dalam tahanan di Lapas Kelas II A Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.
Saiful berharap proses administrasi terbitnya keppres amnesti nantinya tidak ada hambatan.
"Kenapa saya masih di dalam (lapas)? Tentu saja karena proses administrasi negara. Kan perlu ada kepastian. Semoga tak ada lagi masalah," tuturnya.
Saiful menjelaskan, setelah DPR menyetujui amnesti, nantinya surat persetujuan itu akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Setelahnya, pihak Kemensetneg akan membuatkan draf keppres amnesti.
"Kalau draf sudah disepakati, Presiden akan tanda tangan, begitu saya dengar dari pengacara saya. Saya sebenarnya ingin segera keluar juga. Tapi tentu harus ada hitam di atas putih (penyelesaian administrasi)," ungkap Saiful.
Dia menambahkan, pihak lapas juga telah menjelaskan ada proses administrasi yang sedang diproses.
Diberitakan sebelumnya, DPR menyetujui pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi, terpidana kasus pencemaran nama baik.
Pemberian amnesti kepada Saiful disetujui dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Kamis (7/10/2021).
Muhaimin menjelaskan, DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo pada 29 September 2021 terkait permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful.
Ia menuturkan, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Saiful dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.
Saiful dinilai bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Muhaimin mengatakan, DPR akan mengirimkan jawaban tertulis atas permintaan tersebut kepada Presiden Jokowi.
Kasus Saiful Mahdi berawal dari kritik Saiful atas proses penerimaan CPNS untuk posisi dosen di Fakultas Teknik, pada Maret 2019, melalui grup WhatsApp.
Saiful mengkritik berkas peserta yang diduga tak sesuai syarat, tetapi tetap diloloskan oleh pihak kampus.
Akibatnya, ia diperkarakan menggunakan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saiful diduga mencemarkan nama baik Dekan Fakultas Teknik Unsyiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.