JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai otoritas untuk memutuskan hari dan tanggal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal tersebut disampaikan Titi menanggapi, terjadinya silang pendapat terkait penentuan jadwal Pemilu 2024.
"Kalau kita rujuk kepada aturan formal yang ada, sebenarnya KPU itu punya otoritas untuk memutuskan soal hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, dituangkan atau diputuskan dalam bentuk keputusan KPU," kata Titi dalam diskusi secara virtual bertajuk "Jadwal Rumit Pemilu 2024", Sabtu (9/10/2021).
Baca juga: Soal Jadwal Pemilu 2024, Demokrat Ingatkan Keputusan Akhir di KPU
Titi mengatakan, dalam situasi tarik menarik seperti saat ini, KPU memang perlu untuk mendengar perspektif pemerintah seperti soal penganggaran dan situasi politik.
Namun, ia mengingatkan, KPU memiliki indikator sendiri dan paling memahami penyelenggaraan Pemilu.
"Siklus Pemilu itu bukan hanya tahapan Pemilu, ada prapemilu di situ, aturan dirancang dan pemerintah dan DPR sudah memutuskan tak mengubah UU pemilu dan pilkada," ujarnya.
Lebih lanjut, Titi menilai, usulan jadwal Pemilu 2024 yang disampaikan pemerintah terkesan membuat perbedaan baru menjeleng Pemilu 2024.
Oleh karenanya, ia mengingatkan, keputusan akhir KPU terkait jadwal Pemilu akan bersifat legal.
Baca juga: KPU Buka Opsi Pilkada Diundur, Ketua Komisi II Tegaskan Agar Tetap Sesuai UU Pilkada
"Keputusan akhir ada di KPU itu tidak terbantahkan secara konstitusional secara legal formal KPU punya otoritas," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pembahasan mengenai jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 belum disepakati.
Rapat Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Rabu (6/10/2021) ditunda.
Komisi II memperkirakan jadwal pelaksanaan pemilu baru dapat diputuskan setelah masa reses pada November 2021.
"Ya kemungkinan (akan diputuskan) habis reses, karena kita kan besok (hari ini) sudah penutupan masa sidang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Rapat ditunda lantaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mesti mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo yang tidak dapat ditinggalkan.
Politisi Partai Nasdem itu mengakui, belum ada kata sepakat di antara fraksi mengenai tanggal pencoblosan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan, tahap pemungutan suara digelar pada 21 Februari 2024. Sementara pemerintah mengusulkan 15 Mei 2024.
Untuk itu, ia mengusulkan agar silang pendapat soal hari pencoblosan dapat dibicarakan oleh pimpinan partai politik.
"Penundaan ini juga terkait dengan kita akan menyampaikan, mengomunikasikan, dari apa yang sudah kita bahas kepada para pimpinan partai, agar pimpinan partai juga nanti bisa bertemu untuk sama-sama membicarakan ini," kata Saan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.