Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Diminta Perhatikan Kriteria Berikut untuk Tentukan Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027

Kompas.com - 09/10/2021, 06:03 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan, Presiden Joko Widodo harus memilih calon tim seleksi (timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.

Pemilihan tersebut, kata dia, juga harus sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemillihan Umum (Pemilu).

"Karena memang kewenangan untuk memilih timsel KPU dan Bawaslu ini ada di tangan presiden dan siapa saja bisa mengusulkan. Harapannya presiden juga tidak seperti memberikan cek kosong, tidak asal menunjuk timsel yang biasa-biasa saja," kata Ihsan dalam diskusi daring, Jumat (8/10/2021).

Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan presiden untuk memilih timsel sesuai Pasal 22 yakni memiliki rekam jejak yang baik.

Misalnya, tidak pernah tersangkut kasus etik atau pelanggaran-pelanggaran yang justru bisa mengganggu proses terkait tugas dan wewenang timsel.

Baca juga: Soal Jadwal Pemilu 2024, Demokrat Ingatkan Keputusan Akhir di KPU

"Atau yang kedua memiliki kredibilitas dan integritas. Ini juga menjadi penting, kenapa? Karena ini juga berkaitan dengan hasil dari yang akan dipilih oleh tim seleksi itu juga akan mencerminkan kualitas penyelenggara kita," ujarnya.

"Nah kualitas penyelenggara pemilu itu akan berdampak juga pada kualitas kepemiluan di Indonesia," lanjut dia.

Oleh karena itu, kata Ihsan, kredibilitas dan integritas ini harus betul-betul menjadi satu perhatian presiden dalam memilih timsel.

Selajutnya, yang harus diperhatikan presiden adalah memahami permasalahan pemilu. Terlebih lagi Pemilu 2024 akan sangat kompleks pelaksanaannya.

"Bahwa harus ada rekam jejak yang jelas memiliki pengetahuan terkait dengan bagaimana kompleksitas penyelenggaraan pemilu kita," ungkapnya.

Kemudian, timsel juga harus memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi atau mengetahui bagaimana proses rekrutmen dan seleksi.

Sementara yang terakhir adalah tidak sedang menjabat sebagai penyelenggara pemilu. Ia pun menegaskan, siapaun yang mengusulkan nama tersebut, presiden harus tetap memperhatikan kriteria yang ada di Pasal 22.

Baca juga: KPU Buka Opsi Pilkada Diundur, Ketua Komisi II Tegaskan Agar Tetap Sesuai UU Pilkada

"Karena tadi siapapun masyarakat sipil mau Kemendagri yang mengusulkan atau misalnya Mensesneg sekalipun setiap orang punya hak yang sama asalkan memenuhi ketentuan Pasal 22 ini," ucap dia.

Sebagai informasi masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 akan habis tepatnya pada April 2022 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com