KOMPAS.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, pihaknya memberikan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19, Zifivax.
Dia menjelaskan, izin EUA diberikan setelah melakukan pengkajian intensif bersama Tim Komite Nasional Penilaian Khusus Vaksin Covid-19 dan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) terkait keamanan, efikasi, dan mutu vaksin.
"Penilaian terhadap data mutu vaksin juga telah dilakukan mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin yang berlaku secara internasional,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (7/10/2021).
Selain itu, BPOM juga melakukan penilaian terhadap aspek cara pembuatan obat yang baik (CPOB atau GMP) terhadap fasilitas produksi di negara asalnya.
Baca juga: Daftar 10 Vaksin Covid-19 di Indonesia, dari Sinovac hingga Zifivax
Berikut fakta terkait Vaksin Covid-19 Zifivax yang dirangkum Kompas.com.
Penny menjelaskan, Vaksin Zifivax merupakan vaksin yang diproduksi perusahaan asal China, yaitu Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical. Vaksin Zifivax menggunakan platform rekombinan protein sub-unit.
Artinya, platform vaksin tersebut diambil dari spike glikoprotein atau bagian kecil virus yang akan memicu kekebalan tubuh saat disuntikkan ke tubuh manusia.
Selain itu, vaksin ini memerlukan kondisi khusus untuk penyimpanannya, yaitu pada suhu 2-8 Celcius.
Sementara itu, penyuntikan vaksin diberikan sebanyak tiga kali secara intramuskular dengan interval satu bulan dari penyuntikan pertama ke penyuntikan berikutnya.
Baca juga: BPOM Sebut Vaksin Covid-19 Zifivax Berpotensi Jadi Vaksin Booster
Adapun, dosis vaksin yang diberikan pada setiap kali suntikan adalah 25 mikogram (mcg) atau setara 0,5 mililiter (ml).
Berdasarkan hasil uji klinik fase 1, 2, dan 3, efikasi vaksin Zifivax mencapai 81,71 persen, dihitung tujuh hari setelah mendapatkan vaksinasi lengkap.
Kemudian, efikasi vaksin tersebut mencapai 81,4 persen, bila dihitung 14 hari setelah mendapatkan vaksinasi lengkap.
Selain itu, berdasarkan analisis pada beberapa rentang usia, efikasi vaksin ini pada usia 18-59 tahun sebesar 81,51 persen dan untuk kelompok lansia usia 60 tahun ke atas sebesar 87,58 persen.
Penny juga mengatakan, vaksin Zifivax menunjukkan efikasi terhadap varian Corona seperti Alpha, Gamma, Delta, dan Kappa.
Baca juga: Kenapa Vaksin Zifivax Diberikan 3 Dosis? Ini Penjelasan PT JBio
Efikasi vaksin Zifivax terhadap varian Delta sekitar 77,47 persen, Alpha 92,93 persen, Gamma 100 persen, dan Kappa 90 persen.
Sebagaimana diketahui, varian Delta saat ini sudah menyebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Data Badan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan, ada penambahan kasus baru varian Delta di Indonesia sebanyak 215 pada 2 Oktober 2021.
Dengan demikian, total kasus varian Delta di Indonesia saat ini tercatat sebanyak 3.160.
Berdasarkan hasil uji klinik, efek samping dari pemberian vaksin Zifivax ini paling sering terjadi timbul rasa nyeri di lokasi suntikan.
Baca juga: Vaksin Zifivax Diberikan dalam 3 Kali Suntikan, Interval Satu Bulan
Selain itu, efek sistemiknya adalah sakit kepala, kelelahan, demam, nyeri otot (myalgia), batuk, mual (nausea), dan diare dengan tingkat keparahan grade 1 dan 2.
Hadirnya vaksin Zifivax di Indonesia tentu memperkuat penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air. Meski begitu, pemerintah tetap mewanti-wanti semua pihak mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Hal tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo agar seluruh pihak tetap disiplin menjalankan prokes 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Jangan lupa, meskipun sudah divaksin, kita harus tetap menjaga prokes, utamanya memakai masker," katanya saat meninjau pelaksanaan vaksinasi dari pintu ke pintu di Kelurahan Sentolo Kawat, perkampungan nelayan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (23/9/2021).
Untuk melindungi diri lebih maksimal, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sebelumnya juga telah memperketat anjuran prokes, dari 3M menjadi 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Baca juga: Kasus Covid-19 Turun, Satgas Minta Warga Konsisten Terapkan Prokes
Tak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 16/2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapakan dan mematuhi prokes 6M.
Prokes 6M, di antaranya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul "Mengenal Vaksin Zifivax yang Dapat Izin Penggunaan Darurat dari BPOM"
Penulis: Haryanti Puspa Sari | Editor: Kristian Erdianto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.