JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Agama (Kemenag) menganjurkan penyelenggara kegiatan peringatan hari besar keagamaan untuk menyediakan QR code PeduliLindungi.
Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadah serta di tempat lain yang digunakan untuk menggelar peringatan hari besar keagamaan.
Adapun hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Sulit Diakses di Sumedang, Warga Mengeluh
Yaqut mengatakan, daerah yang diperbolehkan untuk menggelar acara peringatan hari besar keagamaan adalah daerah yang memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu dan dua.
Sementara itu, bagi daerah yang masih dalam PPKM level empat dan tiga diminta untuk melakukan peringatan keagamaan secara daring.
"Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka peringatan hari besar keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," ujar dia.
Berikut adalah ketentuan dalam pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan saat pandemi:
1. Peringatan hari besar keagamaan pada daerah dengan kriteria level 2 dan level 1 penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
2. Peringatan hari besar keagamaan pada daerah dengan kriteria level 4 dan level 3 penyebaran Covid-19 dianjurkan dilaksanakan secara virtual/daring.
Baca juga: Pedoman Kegiatan Keagamaan di Masa Pandemi, Kemenag Larang Pawai dan Arak-arakan
3. Dalam hal daerah dengan kriteria Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19 tetap melaksanakan peringatan hari besar keagamaan secara tatap muka hendaknya:
a. Dilaksanakan di ruang terbuka
b. Apabila dilaksanakan di tempat ibadat (masjid/mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng/litang, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadat) atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang
c. Peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar, dan
d. Pelaksanaan kegiatan dan peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.