JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menadatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Dilansir dari salinan lembaran Perpres Nomor 93 yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (8/10/2021), aturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015.
Pasal 1 Ayat (1) Perpres Nomor 93 menyebutkan bahwa dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, pemerintah menugaskan konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) yang dipimpin Oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Baca juga: Luhut Pastikan Proyek Tol Cisumdawu dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Segera Rampung
Konsorsium BUMN itu meliputi empat perusahaan, yakni PT VII Kereta Api Indonesia (Persero), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan Perkebunan Nusantara VIII.
Kemudian, disampaikan bahwa konsorsium BUMN dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan.
Selanjutnya, pada Pasal 3A, ditegaskan bahwa melalui perpres yang baru ini, dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Komite ini beranggotakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Adapun tugas komite tersebut adalah menyepakati dan/ atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:
Pertama, perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana.
Baca juga: Seluruh Batang Rel Kereta Cepat Jakarta-Bandung Telah Sampai di Indonesia
Kedua, penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan.
Ketiga, menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/ atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:
1. Rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Baca juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gunakan Teknologi GSM-R Standar UIC
2. Pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Adapun perpres ini ditandatangani pada 6 Oktober 2021 dan diundangkan pada hari yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.