Sedangkan Mahkamah Agung (MA) memutuskan tindak lanjut hasil asesmen TWK bagi pegawai KPK menjadi kewenangan pemerintah.
Hal itu tertuang dalam berkas putusan putusan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN yang diajukan oleh pegawai KPK beberapa waktu lalu.
Baca juga: Nasib Eks Pegawai KPK dan Politik Dua Kaki Jokowi
Menurut putusan MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat. Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.
"Rasanya kami perlu tahu juga apakah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Ombudsman RI, Komnas HAM dan putusan MA yang menyerahkan tindak lanjut TWK menjadi kewenangan pemerintah?" kata Farid.
"Tidak ada yang spesifik, rasanya ndak perlu juga saya jelaskan isinya (pertemuan dengan Polri), perkenalan, dan bercerita tentang TWK," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.