Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa penyelidikan perkara dapat dilakukan kembali jika ditemukan alat bukti baru.
Rusdi mengklaim bahwa pada medio 2019, kala laporan dibuat pihak Polres Luwu Timur sudah mengupayakan penanganan, namun perkara tidak dilanjutkan karena belum cukup bukti.
Desakan publik untuk mengungkap kasus ini cukup besar pada pihak kepolisian.
Baca juga: Kasus Tiga Anak Diperkosa Ayah di Luwu Timur, Ini Tanggapan Kementerian PPPA
Saat Project Multatuli mengunggah cerita tersebut, kemudian Polres Luwu Timur melalui akun Instagram @humasreslutim mengklaim bahwa pemberitaan itu merupakan hoaks.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia juga mengecam tindakan serampangan Polres Luwu Timur yang menuding reportase Project Multatuli sebagai hoaks.
Polres Luwu Timur didesak untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf pada publik atas tuduhannya tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.