Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Triliunan Rupiah Fredrich Yunadi ke Setya Novanto Ditolak Hakim

Kompas.com - 08/10/2021, 16:01 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan perdata yang diajukan advokat Fredrich Yunadi pada mantan Ketua DPR Setya Novanto dan istrinya, Deisti Astriani ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2021), majelis hakim menyatakan bahwa gugatan Fredrich tidak dapat diterima.

“Menyatakan gugatan penggugat dalam konpensi tidak dapat diterima,” putus majelis hakim, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Saat Setya Novanto Bawa Ponsel di Sukamiskin...

Dalam putusan itu, majelis hakim juga memutuskan menerima eksepsi dari pihak Setya Novanto dan Deisti Astriani.

“Mengabulkan eksepsi para tergugat dalam konsepsi mengenai penggugat tidak mempunyai hak untuk menggugat,” demikian bunyi putusan.

Adapun Fredrich menggugat Setya Novanto dan Deisti Astriani terkait biaya jasa kuasa hukum.

Fredrich meminta Setya Novanto dan istrinya membayar kerugian materiil dan imateriil yang dialaminya.

Biaya materiil yang diajukan dalam gugatan senilai Rp 1 miliar pada setiap upaya hukum.

Fredrich mengaku sudah melakukan 14 upaya hukum untuk politisi Partai Golkar tersebut, tetapi baru dibayar Rp 1 miliar.

Baca juga: Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto dan Istri hingga Triliunan Rupiah

Kemudian, Fredrich mengajukan kerugian imateriil yang mesti dibayarkan Setya Novanto dan istrinya senilai Rp 2,256 triliun.

Angka itu berasal dari satu bulan pidana kurungan yang dinilai Rp 62,5 juta dikali 90 bulan masa tahanan Fredrich terkait perkaranya merintangi penyidikkan, sehingga totalnya adalah Rp 5,625 miliar.

Kemudian, kerugian imateriil juga dihitung dari uang tunai pembayaran denda Rp 500 juta dan kehilangan pemasukan naskah senilai Rp 25 miliar per bulan dikali 90 bulan menjadi Rp 2,25 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com