JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan perdata yang diajukan advokat Fredrich Yunadi pada mantan Ketua DPR Setya Novanto dan istrinya, Deisti Astriani ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2021), majelis hakim menyatakan bahwa gugatan Fredrich tidak dapat diterima.
“Menyatakan gugatan penggugat dalam konpensi tidak dapat diterima,” putus majelis hakim, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Saat Setya Novanto Bawa Ponsel di Sukamiskin...
Dalam putusan itu, majelis hakim juga memutuskan menerima eksepsi dari pihak Setya Novanto dan Deisti Astriani.
“Mengabulkan eksepsi para tergugat dalam konsepsi mengenai penggugat tidak mempunyai hak untuk menggugat,” demikian bunyi putusan.
Adapun Fredrich menggugat Setya Novanto dan Deisti Astriani terkait biaya jasa kuasa hukum.
Fredrich meminta Setya Novanto dan istrinya membayar kerugian materiil dan imateriil yang dialaminya.
Biaya materiil yang diajukan dalam gugatan senilai Rp 1 miliar pada setiap upaya hukum.
Fredrich mengaku sudah melakukan 14 upaya hukum untuk politisi Partai Golkar tersebut, tetapi baru dibayar Rp 1 miliar.
Baca juga: Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto dan Istri hingga Triliunan Rupiah
Kemudian, Fredrich mengajukan kerugian imateriil yang mesti dibayarkan Setya Novanto dan istrinya senilai Rp 2,256 triliun.
Angka itu berasal dari satu bulan pidana kurungan yang dinilai Rp 62,5 juta dikali 90 bulan masa tahanan Fredrich terkait perkaranya merintangi penyidikkan, sehingga totalnya adalah Rp 5,625 miliar.
Kemudian, kerugian imateriil juga dihitung dari uang tunai pembayaran denda Rp 500 juta dan kehilangan pemasukan naskah senilai Rp 25 miliar per bulan dikali 90 bulan menjadi Rp 2,25 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.