JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE itu disebutkan daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu dan dua diperbolehkan menggelar peringatan hari besar keagamaan secara tatap muka dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
"Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/10/2021).
"Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19," lanjut dia.
Penyelenggara kegiatan, juga dianjurkan untuk menyediakan QR Code PeduliLindungi. Begitu pula peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat.
Baca juga: Kondisi Tanah Air Membaik, Kemenag Minta ke Dubes Saudi agar Jemaah RI Bisa Umrah
Hal tersebut juga berlaku di tempat lain yang digunakan untuk menggelar peringatan hari Besar keagamaan.
"Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," ujarnya.
Sementara bagi daerah yang masih dalam PPKM level empat dan tiga diminta untuk melakukan peringatan keagamaan secara daring.
Berikut ini ketentuan lengkap dalam Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan saat Pandemi:
1. Peringatan hari besar keagamaan pada daerah dengan kriteria level 2 dan level 1 penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
2. Peringatan hari besar keagamaan pada daerah dengan kriteria level 4 dan level 3 penyebaran Covid-19 dianjurkan dilaksanakan secara virtual/daring.
3. Dalam hal daerah dengan kriteria Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19 tetap melaksanakan Peringatan Hari Besar Keagamaan secara tatap muka hendaknya:
a. dilaksanakan di ruang terbuka
b. apabila dilaksanakan di tempat ibadat (masjid/mushalla, gereja, pura, vihara, kelenteng/litang, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadat) atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang
c. peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar, dan