Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh Klaim Punya Kepengurusan di 34 Provinsi dan 409 Kabupaten/Kota

Kompas.com - 08/10/2021, 15:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengeklaim, partainya telah memenuhi salah satu syarat untuk mengikuti pemilihan umum (Pemilu) yakni memiliki kepengurusan di seluruh provinsi se-Indonesia.

"Kepengurusan di provinsi sudah terpenuhi 100 persen, lengkap 100 persen yaitu 34 provinsi dari mulai Aceh hingga Papua, Partai Buruh sudah ada kepengurusan," kata Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (8/10/2021).

Iqbal menuturkan, Partai Buruh juga sudah memiliki kepengurusan di 409 kabupaten/kota.

Secara rata-rata, Partai Buruh memiliki kepengurusan di 80 persen kabupaten/kota dalam satu provinsi, lebih tinggi dari yang disyaratkan yakni 75 persen kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Baca juga: Demokrat Harap Partai Buruh Konsisten Perjuangkan Nasib Rakyat

"Walaupun ada tiga provinsi yang memang belum terpenuhi 75 persen, tapi sudah pada angka 71-72 persen, tapi secara rata-rata sudah 80 persen kabupaten/kota atau 409 kabupaten/kota sudah dibentuk adanya Partai Buruh," ujar dia.

Ia menyebutkan, kepengurusan Partai Buruh sudah tersebar di 1.650 kecamatan dari total 7.242 kecamatan di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, kata Iqbal, Partai Buruh sudah hampir separuh jalan untuk memenuhi syarat kepengurusan di 50 persen kecamatan se-Indonesia atau 3.621.

Ia melanjutkan,  Partai Buruh saat ini juga sudah memiliki lebih dari 1.000 orang anggota di tiap kabupaten/kota yang mempunyai kepungurusan Partai Buruh.

"Anggota menyebar di 409 kabupaten/kota masing 1.000 orang. Bahkan di kota-kota industri, anggota partai buruh ada yang 200.000 seperti Jabodetabek itu rata-rata kabupaten kota ada 100.000-200.000," kata Iqbal.

Ia menjelaskan, Partai Buruh memiliki basis massa konstituen sebanyak 10 juta orang yang terdiri dari buruh, petani, nelayan, guru honor, buruh migran, pekerja rumah tangga, hingga pekerja informal.

Namun, ia mengakui, tidak seluruh basis massa itu akan memilih Partai Buruh. Namun, ia yakin mereka akan memilih Partai Buruh karena sudah mengetahui perjuangan serikat-serikat buruh.

"Mereka merasakan sendiri perjuangan serikat buruh, serikat petani, serikat nelayan. Konstituen ini sudah ngerasain jadi akan lebih mudah untuk diajak menjadi pemilih untuk lolos treshold di Pemilu 2024," kata Iqbal.

Diketahui, sejumlah organisasi buruh kembali membangkitkan Partai Buruh melalui kongres di Jakarta, Senin (5/10/2021).

Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) terpilih menjadi Presiden Partai Buruh periode 2021-2026.

Iqbal menjelaskan, satu alasannya mendirikan Partai Buruh adalah terkait kekalahan perjuangan buruh dalam pembahasan dan penolakan terhadap omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga: Partai Buruh Akan Mendaftar ke Kemenkumham Pekan Depan

"Alasan PB dihidupkan kembali, kekalahan telak kelas pekerja buruh tani, nelayan, guru, dan orang-orang kecil lain (terkait) omnibus law. Omnibus law, lah, UU Cipta Kerja yang men-trigger Partai Buruh dihidupkan kembali,” kata Iqbal dalam konferensi pers, Senin (5/10/2021).

Iqbal mengatakan, Partai Buruh ingin memperjuangkan aspirasi para buruh dalam parlemen. Sehingga, perjuangan para buruh tidak lagi hanya dilakukan di jalanan melalui aksi demonstrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com