Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh Klaim Punya Kepengurusan di 34 Provinsi dan 409 Kabupaten/Kota

Kompas.com - 08/10/2021, 15:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengeklaim, partainya telah memenuhi salah satu syarat untuk mengikuti pemilihan umum (Pemilu) yakni memiliki kepengurusan di seluruh provinsi se-Indonesia.

"Kepengurusan di provinsi sudah terpenuhi 100 persen, lengkap 100 persen yaitu 34 provinsi dari mulai Aceh hingga Papua, Partai Buruh sudah ada kepengurusan," kata Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (8/10/2021).

Iqbal menuturkan, Partai Buruh juga sudah memiliki kepengurusan di 409 kabupaten/kota.

Secara rata-rata, Partai Buruh memiliki kepengurusan di 80 persen kabupaten/kota dalam satu provinsi, lebih tinggi dari yang disyaratkan yakni 75 persen kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Baca juga: Demokrat Harap Partai Buruh Konsisten Perjuangkan Nasib Rakyat

"Walaupun ada tiga provinsi yang memang belum terpenuhi 75 persen, tapi sudah pada angka 71-72 persen, tapi secara rata-rata sudah 80 persen kabupaten/kota atau 409 kabupaten/kota sudah dibentuk adanya Partai Buruh," ujar dia.

Ia menyebutkan, kepengurusan Partai Buruh sudah tersebar di 1.650 kecamatan dari total 7.242 kecamatan di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, kata Iqbal, Partai Buruh sudah hampir separuh jalan untuk memenuhi syarat kepengurusan di 50 persen kecamatan se-Indonesia atau 3.621.

Ia melanjutkan,  Partai Buruh saat ini juga sudah memiliki lebih dari 1.000 orang anggota di tiap kabupaten/kota yang mempunyai kepungurusan Partai Buruh.

"Anggota menyebar di 409 kabupaten/kota masing 1.000 orang. Bahkan di kota-kota industri, anggota partai buruh ada yang 200.000 seperti Jabodetabek itu rata-rata kabupaten kota ada 100.000-200.000," kata Iqbal.

Ia menjelaskan, Partai Buruh memiliki basis massa konstituen sebanyak 10 juta orang yang terdiri dari buruh, petani, nelayan, guru honor, buruh migran, pekerja rumah tangga, hingga pekerja informal.

Namun, ia mengakui, tidak seluruh basis massa itu akan memilih Partai Buruh. Namun, ia yakin mereka akan memilih Partai Buruh karena sudah mengetahui perjuangan serikat-serikat buruh.

"Mereka merasakan sendiri perjuangan serikat buruh, serikat petani, serikat nelayan. Konstituen ini sudah ngerasain jadi akan lebih mudah untuk diajak menjadi pemilih untuk lolos treshold di Pemilu 2024," kata Iqbal.

Diketahui, sejumlah organisasi buruh kembali membangkitkan Partai Buruh melalui kongres di Jakarta, Senin (5/10/2021).

Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) terpilih menjadi Presiden Partai Buruh periode 2021-2026.

Iqbal menjelaskan, satu alasannya mendirikan Partai Buruh adalah terkait kekalahan perjuangan buruh dalam pembahasan dan penolakan terhadap omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga: Partai Buruh Akan Mendaftar ke Kemenkumham Pekan Depan

"Alasan PB dihidupkan kembali, kekalahan telak kelas pekerja buruh tani, nelayan, guru, dan orang-orang kecil lain (terkait) omnibus law. Omnibus law, lah, UU Cipta Kerja yang men-trigger Partai Buruh dihidupkan kembali,” kata Iqbal dalam konferensi pers, Senin (5/10/2021).

Iqbal mengatakan, Partai Buruh ingin memperjuangkan aspirasi para buruh dalam parlemen. Sehingga, perjuangan para buruh tidak lagi hanya dilakukan di jalanan melalui aksi demonstrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com