Pimpinan kampus diminta menyampaikan permintaan maaf kepada Saiful Mahdi.
"Sekaligus belajar lebih bijak atas proses hukum dan proses politik yang sungguh pembelajaran cerdas republik ini untuk tidak terulang," kata Herlambang.
"Apa yang disuarakan Saiful Mahdi harus diberikan dukungan dan dibuka, apa yang sesungguhnya terjadi di balik kasus hukum ini," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, DPR menyetujui pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, terpidana kasus pencemaran nama baik.
Baca juga: Interupsi di Rapat Paripurna, Anggota DPR Sebut Kasus Saiful Mahdi Fenomena Gunung Es
Pemberian amnesti kepada Saiful disetujui dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Kamis.
"Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tersebut, dan mengingat DPR akan memasuki masa reses, saya meminta persetujuan dalam rapat paripurna ini. Terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR RI tersebut, apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana surat presiden dapat kita setujui?" kata Muhaimin.
"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Muhaimin sebagai tanda persetujuan.
Ia mengatakan, DPR telah menerima surat dari Presiden Jokowi pada 29 September 2021 terkait permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful.