JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Advokasi Saiful Mahdi mendesak pemerintah dan DPR serius membahas revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengingat masih banyaknya korban kriminalisasi UU tersebut.
Menurut Koalisi, pembahasan itu juga harus dilakukan secara terbuka kepada publik.
Caranya, dengan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari korban kriminalisasi hingga pegiat hak asasi manusia.
"Serius membahas revisi UU ITE secara terbuka melibatkan korban dan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pegiat-pegiat hak asasi manusia dalam merumuskan perubahan pasal-pasal UU ITE yang bermasalah," kata Koalisi Advokasi Saiful Mahdi dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Pengampunan Jokowi untuk Dosen Saiful Mahdi
Adapun Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kasusnya berawal dari kritik Saiful atas proses penerimaan CPNS untuk posisi dosen di Fakultas Teknik, pada Maret 2019, melalui grup WhatsAp.
Saiful mengkritik berkas peserta yang diduga tak sesuai syarat, tetapi tetap diloloskan oleh pihak kampus.
Baca juga: 2 Amnesti Jokowi untuk Korban UU ITE...
Hal tersebut disampaikan menyusul amnesti yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabulkan DPR dalam rapat paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-20220, Kamis.
Menurut Koalisi, kasus Saiful Mahdi menunjukkan bahwa pemerintah masih punya banyak pekerjaan rumah untuk memberikan perlindungan kebebasan akademik.
"Tanpa revisi UU ITE maka korban yang dikriminalisasikan atas nama pencemaran nama baik akan terus berjatuhan," ucap pihak Koalisi.
Sementara itu, kuasa hukum Saiful Mahdi sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Syahrul Putra Mutia mengatakan, pihaknya masih memantau dengan seksama agar surat persetujuan DPR tersebut segera keluar dan disampaikan.
"Sehingga Saiful Mahdi secepatnya dibebaskan dari jeruji besi," kata Syahrul.
Koordinator PAKU ITE, Muhammad Arsyad menilai, kasus-kasus seperti yang dialami Saiful Mahdi masih banyak dan akan terus bertambah jika pemerintah tidak menyelesaikan akar permasalahannya.
“Selain kasus Pak Saiful Mahdi, sangat banyak kasus serupa di mana masyarakat dibungkam dan dikriminalisasi dengan pasal-pasal di UU ITE hanya karena kritik dan pendapatnya," ujar dia.
Baca juga: Pelajaran dari Kasus yang Menjerat Saiful Mahdi...
Sementara itu, Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Herlambang P Wiratraman menyatakan, nama baik Saiful Mahdi harus segera dipulihkan.