Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dua Jenis Vaksin Covid-19 dengan Dosis Satu Suntikan yang Sudah Dapat Izin Penggunaan Darurat dari BPOM

Kompas.com - 08/10/2021, 13:38 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak Januari hingga Oktober 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin pengunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap 10 jenis vaksin Covid-19 di Indonesia.

Dari 10 jenis vaksin yang telah mendapat EUA tersebut, dua di antaranya hanya dengan dosis satu suntikan. 

Di bawah ini Kompas.com paparkan kembali dua jenis vaksin Covid-19 dengan dosis satu suntikan.

Baca juga: Ini 10 Jenis Vaksin Covid-19 di Indonesia yang Telah Dapat Izin Penggunaan Darurat dari BPOM

Janssen

Pada 7 September 2021, BPOM mengumumkan EUA terhadap vaksin Covid-18 yang diproduksi Johnson & Johnson, yaitu Janssen Covid-19 Vaccine.  

Vaksin Janssen digunakan untuk kelompok usia 18 tahun ke atas dengan pemberian sekali suntikan atau dosis tunggal sebanyak 0,5 mL secara intramuscular.

Janssen adalah vaksin yang dikembangkan oleh Janssen Pharmaceutical Companies dengan platform Non-Replicating Viral Vector menggunakan vector Adenovirus (Ad26).

Baca juga: Indonesia Terima 500.000 Dosis Vaksin Johnson and Johnson Bantuan dari Belanda

Dalam hal efikasi, berdasarkan data interim studi klinik fase 3 pada 28 hari setelah pelaksanaan vaksinasi, efikasi vaksin Janssen untuk mencegah semua gejala Covid-19 adalah sebesar 67,2 persen.

Kemudian, efikasi untuk mencegah gejala Covid-19 sedang hingga berat pada subyek di atas 18 tahun adalah sebesar 66,1 persen.

Reaksi lokal maupun sistemik dari pemberian vaksin Janssen Covid-19 menunjukkan tingkat keparahan grade 1 dan 2.

Di Indonesia, vaksin ini didaftarkan oleh PT Integrated Health Indonesia (IHI) sebagai pemegang EUA dan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan, khasiat, dan mutu vaksin.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com