Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesti Disetujui, Koalisi Advokasi Minta Saiful Mahdi Segera Dibebaskan

Kompas.com - 08/10/2021, 13:00 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Surat Presiden (Surpres) Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berencana memberikan amnesti terhadap dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.

Persetujuan diberikan dalam rapat paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (7/10/2021).

"Koalisi Advokasi Saiful Mahdi mengapresiasi Presiden dan DPR dalam merespons cepat dan mengabulkan permohonan amnesti ini," kata Koalisi Advokasi Saiful Mahdi dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Ini adalah Kemenangan Kita Semua, Bukan Semata tentang Saiful Mahdi...

Adapun Koalisi Advokasi Saiful Mahdi terdiri dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), di antaranya Aliansi Darussalam untuk Kebebasan Akademik (ADuKA), Amnesty International Indonesia, Asia Justice and Rights (AJAR), Change.org Indonesia, Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Kemudian, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE), Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Selain Presiden Jokowi dan DPR, Koalisi juga mengapresiasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menurut Koalisi, Mahfud berperan mendorong percepatan proses pemberian amnesti Saiful Mahdi.

Baca juga: Interupsi di Rapat Paripurna, Anggota DPR Sebut Kasus Saiful Mahdi Fenomena Gunung Es

Kendati demikian, Koalisi tetap memantau dan mendesak agar Keputusan Presiden berisi Pemberian Amnesti segera diterima oleh Saiful Mahdi.

"Dan segera (amnesti) membebaskan beliau dari penjara."

Sementara itu, istri Saiful Mahdi, Dian Rubianty menyatakan bahwa amnesti adalah wujud Negara yang hadir untuk rakyat ketika keadilan tidak hadir dan kebenaran dibungkam.

Kuasa Hukum Saiful Mahdi sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Syahrul Putra Mutia menambahkan, pihaknya masih memantau dengan seksama, agar surat persetujuan DPR tersebut segera keluar dan disampaikan.

"Sehingga Saiful Mahdi secepatnya dibebaskan dari jeruji besi," ujar Syahrul.

Baca juga: DPR Setujui Pemberian Amnesti untuk Saiful Mahdi

Koordinator PAKU ITE, Muhammad Arsyad juga merespons baik terhadap keputusan Presiden dan DPR memberikan amnesti untuk Saiful Mahdi.

Meski begitu, Arsyad menilai kasus-kasus seperti yang dialami Saiful Mahdi masih banyak dan akan terus bertambah jika pemerintah tidak menyelesaikan akar permasalahannya.

"Selain kasus Pak Saiful Mahdi, sangat banyak kasus serupa di mana masyarakat dibungkam dan dikriminalisasi dengan pasal-pasal di UU ITE hanya karena kritik dan pendapatnya," ujarnya.

Apalagi, ia menilai bahwa meskipun Pedoman Implementasi UU ITE sudah dikeluarkan oleh tiga lembaga negara, nyatanya korban kriminalisasi UU tersebut juga terus bertambah.

"Makanya revisi total UU ITE semakin dibutuhkan. Koalisi Masyarakat Sipil juga telah mengeluarkan kertas kebijakan dengan rekomendasi untuk menghapus dan merevisi pasal-pasal tersebut," ujar Arsyad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com