JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menberikan tanggapan atas kekerasan seksual yang menimpa tiga anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kekerasan seksual tersebut diduga dilakukan oleh ayah ketiga korban yang juga merupakan aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten tersebut.
Tjahjo menuturkan, ASN harus diproses hukum apabila terbukti melakukan kekerasan seksual.
Baca juga: Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan
"Apa pun, siapa pun yang melakukan kekerasan dan perkosaan harus diproses hukum," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/10/2021).
"Apalagi kalau benar pelaku adalah ASN yang mencemarkan korps ASN, dan bisa diberhentikan tidak hormat," kata dia.
Tjahjo melanjutkan, dirinya meyakini apabila ada laporan dan cukup bukti, maka kepolisian pasti akan memprosesnya.
Saat disinggung apakah Kemenpan RB akan melakukan peninjauan dan evaluasi ke daerah atas kejadian ini, Tjahjo menyebutkan hingga saat ini belum ada laporan ke Kemenpan RB.
"Yang berwenang kepolisian dan belum ada laporan ke Kemenpan RB," tuturnya.
Baca juga: AJI Kecam Pelabelan Hoaks terhadap Berita Kasus Kekerasan Seksual di Luwu Timur
Diberitakan sebelumnya, kejadian pemerkosaan dialami oleh tiga orang anak berusia di bawah 10 tahun di Luwu Utara pada 2019.
Kejadian ini terungkap usai ibu kandung ketiga korban melaporkannya ke sejumlah pihak terkait dan juga kepolisian.
Terduga pelaku adalah mantan suaminya, ayah kandung mereka sendiri, seorang aparatur sipil negara yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah.
Namun, pada prosesnya terjadi penghentian secara sepihak atas kasus ini oleh kepolisian.
Baca juga: Mabes Polri Diminta Usut Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur
LBH Makassar telah mengirim surat aduan ke sejumlah lembaga pada Juli 2020, di antaranya ke Kompolnas, Ombudsman, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulsel, Bupati Luwu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, dan Komnas Perempuan.