Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi PPPK, Guru Honorer di Atas 50 Tahun Diberikan Afirmasi Tambahan Nilai

Kompas.com - 08/10/2021, 12:00 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengatakan, dirinya telah menerima banyak aspirasi dari guru honorer terkait seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Nadiem menyampaikan, pantia seleksi nasional (panselnas) akan memberikan dua afirmasi tambahan nilai.

“Saya sangat bahagia bahwa panselnas telah berhasil memberikan afirmasi tambahan,” kata Nadiem, dalam konferensi pers, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Menteri Nadiem: 173.329 Guru Honorer Akan Diangkat Menjadi PPPK

Pertama, afirmasi tambahan nilai diberikan kepada guru honorer yang berusia di atas 50 tahun pada aspek kompetensi teknis dan manajerial sosiokultural.

Rinciannya, 100 persen afirmasi tambahan nilai pada aspek kompetensi teknis dan 10 persen afirmasi tambahan nilai pada aspek manajerial.

Menurut Nadiem, afirmasi tambahan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap guru-guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun.

Kemudian, pemerintah memberikan afirmasi tambahan sebesar 10 persen kepada semua peserta seleksi pada aspek kompetensi teknis.

Nadiem menyampaikan, hal ini diberikan atas pertimbangan banyaknya aspirasi guru dari berbagai daerah yang menyatakan kompetensi teknis seleksi guru PPPK cukup sulit.

“Jadi kami dan panselnas telah memutuskan memberikan tambahan afirmasi bonus 10 persen untuk bagian kompetensi dari tes,” ungkap dia.

Baca juga: Ada Penyesuaian Nilai Ambang Batas PPPK Guru, Ini Rinciannya

Nadiem menjelaskan, pemerintah telah memberlakukan sejumlah kebijakan afirmasi saat menggelar tes seleksi tahap pertama guru.

Kebijakan tersebut yakni afirmasi 100 persen tambahan nilai bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Selanjutnya, afirmasi sebesar 15 persen tambahan nilai bagi guru honorer dengan usia di atas 35 tahun.

Kemudian, afirmasi 10 persen tambahan nilai untuk penyandang disabilitas dan untuk guru honorer THK II.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com