Hal ini karena presiden terpilih baru akan dilantik pada Oktober, sehingga beberapa bulan sebelumnya, Indonesia seolah memiliki dua presiden.
"Tapi jelas tidak ada dualisme kepresidenan. Presiden terpilih tidak punya kewenangan apapun sebelum dilantik dan pemerintahan tetap dijalankan oleh Presiden Jokowi sampai habis masa jabatannya. Di semua demokrasi selalu ada masa tunggu bagi presiden terpilih sampai saatnya pelantikan," imbuh Andi.
Diketahui, hingga kini pemerintah, partai politik di DPR, dan KPU belum menemukan titik terang terkait waktu pencoblosan Pemilu 2024.
Saling usul pun mengemuka untuk tanggal pencoblosan. KPU semula mengusulkan Pemilu 21 Februari 2024, sedangkan pemerintah mengusulkan 15 Mei 2024.
Baca juga: Belum Ada Kesepakatan, Jadwal Pemilu 2024 Masih Menggantung
Terkini, KPU akhirnya mengusulkan agar Pilkada serentak diundur menjadi awal 2025. Usulan ini muncul setelah pemerintah mengusulkan 15 Mei 2024 menjadi waktu pencoblosan Pemilu.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi mengatakan, pihaknya membuat opsi tersebut karena merespons pemerintah yang mengusulkan jadwal Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.
"Dalam hal hari H Pemilu dan Pilkada, KPU kan mengajukan dua opsi. Opsi pertama hari H Pemilu 21 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024," kata Pramono kepada Kompas.com, Kamis (7/10/2021).
"Opsi dua hari H Pemilu 15 Mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.