Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajaran dari Kasus yang Menjerat Saiful Mahdi...

Kompas.com - 08/10/2021, 11:22 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan pertimbangan atas pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Saiful Mahdi.

Saiful ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasusnya berawal dari kritik atas proses penerimaan CPNS untuk posisi dosen di Fakultas Teknik, pada Maret 2019, melalui grup WhatsApp. Ia divonis tiga bulan penjara dan telah menjalani hukuman sejak 2 September 2021.

Persetujuan atas pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

DPR telah menerima surat dari Presiden Jokowi pada 29 September 2021 terkait permintaan pertimbangan atas pemberian amnesti.

Setelah amnesti disetujui, DPR akan mengirimkan jawaban tertulis kepada Presiden Jokowi.

Baca juga: Ini adalah Kemenangan Kita Semua, Bukan Semata tentang Saiful Mahdi...

Fenomena gunung es

Kasus Saiful Mahdi dinilai sebagai fenomena gunung es. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hamid Noor Yasin saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna.

Menurut dia, banyak kasus serupa yang terjadi karena implementasi UU ITE.

"Kasus yang menjerat Saudara Saiful Mahdi merupakan fenomena gunung es di Indonesia yang diakibatkan kelemahan dalam Undang-Undang ITE, baik substansi normanya maupun penerapannya," kata Hamid.

"Masih banyak kasus semacam Saiful Mahdi lainnya yang sedang maupun telah dipidana akibat pemberlakuan Undang-Undang ITE," ucapnya.

Baca juga: Tinggal Selangkah Lagi, Amnesti untuk Saiful Mahdi

Ia mengatakan, Fraksi PKS berpendapat bahwa surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman implementasi UU ITE tak cukup mengurani dampak overkriminalisasi.

Menurutnya, overkriminalisasi dari UU ITE bukan semata disebabkan oleh kesalahan dalam penerapan UU.

"Namun juga berakar pada kelemahan substansial dalam perumusan norma atau delik dalam sejumlah pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE yang dalam penerapannya bertentangan dengan semangat kebebasan sipil dan demokrasi," ujar Hamid.

Ia berharap, pimpinan DPR segera memproses tahapan penyusunan dan pembahasan revisi UU ITE agar tidak ada lagi kasus seperti yang dialami Saiful Mahdi.

Ia mengatakan, kebebasan sipil sebagai pilar demokrasi harus ditegakkan, kebebasan dalam mimbar akademik harus dilindungi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com