JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mendesak agar kasus pemerkosaan seorang ayah terhadap tiga anak kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
Propam dan Itwasum, menurut Arsul, perlu turun tangan setelah penyelidikan kasus itu dihentikan kepolisian di Luwu Timur.
"Karena ternyata, ada perbedaan antara apa yang disampaikan dan dilaporkan oleh pihak korban dengan hasil penyelidikan polres setempat," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan
Arsul menyadari bahwa kasus ini juga mengemuka di media sosial dan mendapatkan atensi dari publik. Dia menilai, seharusnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menaruh perhatian lebih pada kasus yang viral.
Tak sampai situ, kasus ini seharusnya ditangani langsung oleh pusat kepolisian yaitu Mabes Polri.
"Kasus-kasus yang viral dan mendapat atensi publik seperti ini, memang selanjutnya sebaiknya diambil alih oleh Mabes Polri, atau paling tidak ada supervisi dari Mabes Polri, atau paling tidak jajaran Polda di atasnya," kata Arsul.
Wakil Ketua Umum PPP ini berpendapat, dengan demikian, publik akan meningkat kepercayaannya terhadap hasil penyelidikan tersebut.
"Maka Komisi III akan meminta agar Divisi Propam dan Itwasum Mabes Polri untuk menyelidiki soal ini," ujar Arsul.
Baca juga: Kasus Tiga Anak Diperkosa Ayah di Luwu Timur, Ini Tanggapan Kementerian PPPA
Sebelumnya diberitakan, kasus pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung mengemuka ke publik. Kasus ini diungkap langsung oleh ibu dari tiga anak tersebut.
Namun, kepolisian di Luwu Timur malah menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Penghentian itu bahkan dilakukan hanya dua bulan sejak ibu tersebut membuat pengaduan ke polisi.
Baca juga: Mabes Polri Diminta Usut Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur
Bukan saja tidak mendapatkan keadilan, ibu tiga anak itu bahkan dituding punya motif dendam melaporkan mantan suaminya. Ia juga diserang sebagai orang yang mengalami gangguan kejiwaan.
Serangan ini diduga dipakai untuk mendelegitimasi laporannya dan segala bukti yang ia kumpulkan sendirian demi mendukung upayanya mencari keadilan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono sebelumnya telah menyatakan bahwa kasus ini dapat dibuka kembali.
"Jika memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.